Baubau, Inilahsultra.com– DPRD menyetujui permohonan addendum yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau terkait dana pinjaman daerah.
Ketua DPRD Baubau H Zahari menuturkan, sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 56 tentang pinjaman daerah bahwa addendum bisa dilakukan oleh wali kota dan meminta persetujuan ke DPRD.
“Itu kami lakukan dengan menindaklanjuti melalui rapat Banggar DPRD bersama pemerintah kemarin, sehingga klir dan klin dan ditindaklanjuti dengan paripurna tadi pagi,” tutur Zahari, Rabu siang 31 Agustus 2022.
Kata dia, alasan Pemkot mengajukan addendum karena terkait dengan dua kegiatan yang tidak dilaksanakan menggunakan pinjaman daerah yakni gedung PO 5 Center dan parkiran terintegrasi.
“Karena sesuai dengan perencanaan, ternyata anggaran yang disiapkan tidak mencukupi sehingga tidak bisa dilanjutkan. Kemudian terkait juga dengan kegiatan pembangunan jalan lingkar dimungkinkan tidak akan selesai pengerjaannya dengan waktu yang sudah disepakati diawal, dari tahun 2021-2022 sehingga dimintakan addendum sampai dengan 2023,” katanya.
Zahari menambahkan, pinjaman yang batal itu tidak akan dipakai untuk kegiatan lain.
“Jadi dananya itu ketika sudah ada kegiatan yang sudah berjalan baru dicairkan, kalau tidak ada kegiatan berarti tidak akan dicairkan dan tidak ada bunga atau pun pengembalian yang harus dibayar oleh Pemda,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir