
Kendari, Inilahsultra.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan penandatangan Momerandum of Understading (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tentang fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, dan Pendaftaran Perseroan Perorangan di Calro Hotel Kendari, pada Rabu 7 September 2022.
Penandatanganan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba, bersama Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, saat kegiatan Pekan Produk Unggulan Ekonomi Kreatif yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Sultra.
Dalam sambutanya Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba menyampaikan, bahwa dengan adanya penandatangan MoU ini bertujuan untuk melindungi Kekayaan Intelektual yang ada di Sultra serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
“Maksud pelaksanaan MoU ini untuk mengembangkan dan melindungi potensi Kekayaan Intelektual pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, guna mewujudkan kemajuan terhadap kekayaan intelektual komunal dalam rangka pelestarian yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan kekayaan intelektual komunal untuk pembangunan nasional.
“Selain itu juga untuk mendorong tumbuh kembang pelaku ekonomi kreatif dengan perlindungan Kekayaan Intelektual dan modernisasi pengelolaan badan usaha untuk memperoleh status badan hukum Perseroan Perorangan,” ungkap Silvester. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Tino vendrian