
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berupaya untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan aset-aset untuk kepentingan publik dan pemerintahan.
Salah satu aset milik Pemprov Sultra yang tengah diusahakan untuk dioptimalkan pemanfaatannya yakni rumah Dinas Kesehatan Pemprov Sultra.
Berkaitan dengan hal itu, Pemprov Sultra meminta kepada penghuni rumah dinas tersebut untuk melakukan pengosongan.
Pengosongan rumah Dinas Kesehatan yang terletak di Jalan Saranani, Kota Kendari yang dilakukan pemprov Sultra pada Jumat, 16 September 2022 lalu, merupakan bagian dari agenda optimalisasi aset pemprov untuk kepentingan publik.
Tim Juru Bicara Gubernur Sultra, Andi Syahrir mengungkapkan, ada beberapa poin penting yang perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi. Pertama, Pemprov Sultra belum pernah mengalihkan Rumah Dinas Kesehatan di Jalan Saranani, Kota Kendari, kepada para penghuni. Dengan demikian, sampai saat ini, rumah dinas tersebut masih milik Pemprov Sultra.
Sejak tahun 2016, Pemprov Sultra telah melayangkan surat kepada para penghuni untuk dilakukan pengosongan, yakni Surat Sekretaris Daerah Nomor: 012/5894 tanggal 28 Desember 2016 perihal Pengosongan Rumah Dinas.
Selanjutnya, surat kedua dilayangkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Nomor: 012/460 tanggal 23 Januari 2017 perihal pengosongan Rumah Dinas., sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, pemprov menggelar pertemuan dengan para penghuni pada tanggal 17 Maret 2017 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tenggara .
“Kedua, sehubungan dengan pembangunan Rumah Sakit Jantung, Otak, dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo, kompleks rumah dinas tersebut akan dimanfaatkan sebagai akses jalan bagi masyarakat untuk masuk dan keluar rumah sakit,” jelasnya.
Untuk kepentingan tersebut, Pemprov Sultra kembali melayangkan surat sebanyak empat kali kepada para penghuni, yang merupakan pensiunan ataupun anggota keluarga pensiunan.
Surat pertama dan kedua berasal dari Kepala Dinas Kesehatan masing-masing tanggal 25 Maret 2022 dan 20 April 2022 perihal Pemberitahuan Pengosongan Rumah Dinas Provinsi Sultra.
Surat ketiga dan keempat masing-masing dilayangkan oleh Sekretaris Daerah tanggal 16 Juni 2022 dan tanggal 24 Agustus 2022 dengan perihal yang sama, yakni pengosongan Rumah Dinas/Negara/Daerah.
“Dengan demikian, upaya pengosongan yang dilakukan Pemprov Sultra bukanlah kebijakan yang tiba-tiba,” tegas Andi yang juga sebagai Tim Juru Bicara Pemprov Sultra ini.
Ketiga, sambung dia seiring dengan urgensi pembangunan akses jalan masuk Rumah Sakit Jantung yang telah memasuki tahap penyelesaian, Pemprov Sultra melakukan pendekatan persuasif dengan menemui langsung para penghuni dan menyampaikan bahwa pelaksanaan pengosongan akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 16 September 2022.
Keempat, Tim Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas melakukan pengosongan juga diinstruksikan untuk melakukan tugasnya dengan mengedepankan cara-cara
humanis, yakni terlebih dahulu mengeluarkan barang para penghuni agar tidak mengalami kerusakan pada saat pembongkaran dilakukan.
Kelima, Pemprov Sultra sangat menghargai langkah-langkah hukum yang sekiranya hendak atau telah ditempuh oleh para penghuni. Namun, hingga saat ini, fakta hukum menegaskan bahwa Rumah Dinas Kesehatan merupakan aset dan milik Pemprov Sultra, yang akan digunakan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. (C)
Reporter: Iqra Yudha
Editor : Tino vendrian