
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi III Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Kendari, menggelar rapat dengan pendapat (RDP) umum terkait dugaan aktivitas pengangkutan ore nikel yang tidak memiliki izin penggunaan jalan houling di kota Kendari, Senin 19 September 2022.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik, mengatakan bahwa kendaraan truk yang memasuki jalur kota Kendari setiap malam, yang memuat ore nikel berasal dari Konawe Amonggedo, dan Asera.
Kendaraan truk yang memuat ore nikel tersebut yakni dari perusahaan PT. MSB, PT St Nikel, PT Asmindo dan PT Fajar.
Jinik mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut diduga tidak mengantongi rekomendasi, namun setelah dikaji oleh DPRD kota Kendari ternyata sudah memiliki rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kota terkait perizinan menggunakan jalan kota Kendari sebagai houling sepanjang 9 kilometer.
“Kita baru dapat juga rekomendasi itu dalam bentuk tembusan ternyata, ini jadi persoalan juga sebenarnya karena jujur saja kalau berbicara perkembangan kota Kendari ini sangat pesat, kepentingan PT ini kan sangat besar. Kita sudah telisik ke perhubungan apa kontribusi mereka ini, ternyata hanya pada kontribusi pada PAD kita ini,” ucap Rajab Jinik usai gelar rapat RDP.
Rajab menuturkan bahwa kontribusi Para tambang tersebut dinilai tidak jelas, karena aktivitas meraka adalah aktivitas pertambangan.
“Kita akan lihat rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh wali Kota Kendar seperti apa rekomendasinya, karena jujur saja kalau berbicara soal itu terlalu mudah kita memberi ruang kepada pengusaha yang menggunakan jalan tanpa memikirkan pendekatan sosial kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya hal ini menjadi pembicaraan masyarakat kota Kendari, pasalnya jalan tersebut tidak mau digunakan oleh para pemuat ore nikel walaupun sudah mengantongi suray rekomendasi, seharusnya jalan tersebut hanya dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Ini kan menjadi buah bibir kita disini, Kalau tambang kan harus ada houling tersendiri, dan jeti tersendiri, itu juga menjadi dasar hukum. Tapi DPRD juga akan mengkaji itu untuk melihat secara jauh ada apa rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kota, termasuk PT St Nikel, Pt MBS dan PT Hasmindo,” ungkapnya.
Kata ia, hal ini patut diduga, soal komunikasi yang dibangun oleh pemerintah kota Kendari sehingga berani mengeluarkan rekomendasi tersebut.
“Karena mereka itu bekerja atas korporasi, bekerja atas pertambangan. Kan di Kota Kendari Kalo dilihat sesuai struktur RTRW tidak ada daerah pertambangan disini, itu yang akan menjadi pertanyaan. Nanti kita rapat kembali dan memanggil semua dinas perhubungan, PUPR, biro hukum untuk mengkaji hukumnya seperti apa,” tegasnya.
Pasalnya, pihaknya baru mengetahui adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh wali Kota kendari terkait jalan di kota Kendari digunakan sebagai Houling.
“Belum, ternyata selama ini sudah ada tembusan hanya saja mungkin pak ketua (Subhan) belum sampaikan ke kita, makanya kita kaget juga khususnya di Komisi 3,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin mengatakan, pemuatan ore nikel sebelumnya sudah melakukan permohonan ke wali Kota Kendari secara langsung untuk diberikan rekomendasi pengangkutan ore nikel.
“Kemudian wali Kota memerintahkan pada instansi teknis untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Kadis Dishub Kota.
Ia menyebutkan, sejauh ini ada tiga perusahaan yang sudah mendapatkan rekomendasi dari walikota kendari. Yaitu PT St nikel, PT, Hasminda dan PT Hasmindo, akan tetapi PT Fajar belum mengantongi surat rekomendasi untuk melintasi jalan di Kota Kendari.
Untuk itu, dinas perhubungan kota Kendari bakal melakukan pemberhentian atau menahan pengangkutan ore nikel yang berasal dari PT Fajar.
“Kami akan hentikan aktifitas mereka,” tuturnya.
Terkait retribusi, lanjut ia, yang bisa ditarik oelh perhubungan hanya parkiran khusus. Karena kendaraan yang memuat ore nikel sudah diatur dan hanya bisa beroperasi pada jam 10 malam.
“Karaena mereka tidak menganggu jalan aktivitas kota, sebelum jam 10 kami parkirkan mereka di batas kota, kita buatkan parkiran khusus karena cuman disitu yang kita bisa dapatkan PAD, karena PAD penggunaan jalan dan trotoar itu sudah dihapus,”
Jalur yang digunakan kendaraan pemuat ore nikel yakni jalan lawata, jalan Z. A. Sugianto, Jln. Syech Yusuf, Jln. Alala dan Jln. Madusila.
“Kurang lebih 9.8 kilometer yang mereka gunakan, dan untuk PT fajar sebagai tindal lanjutnya kita akan hentikan operasi mereka sampai mendapatkan surat rekomendasi itu,” imbuhnya. (B)
Reporter: Iqra Yudha
Editor : Tino vendrian