Pendataan Awal Regsosek Dimulai, BPS Kendari Turunkan 558 Petugas

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membuka rapat koordinasi pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) yang digelar oleh Badan Pusat statistik kota di salah satu Hotel Kendari, Selasa 20 September 2022.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membuka rapat koordinasi pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) yang digelar oleh Badan Pusat Statistik Kota Kendari, di salah satu Hotel Kendari, Selasa 20 September 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan tujuan dari pendataan awal regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri dari atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan.

-Advertisement-

“Tentu akan banyak kendala diawali dengan perubahan tersebut, keterbatasan tenaga, anggaran, peralatan dan ruang pasti akan menjadi kendala karena ini adalah awal perubahan,” ucap Mantan Bappeda Kota Kendari ini.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah kota Kendari siap mendukung tata kelola data sektoral dan sistem statistik Nasional di kota Kendari yang tertata dengan baik.

“Aktifkan koordinasi untuk bersinergi terkait satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan di kota Kendari,” tuturnya.

Lanjut ia, peningkatan kualitas dimulai dari data yang paling strategis dan banyak diperlukan, seperti data sektor pertanian, kesehatan, dan sosial.

“Dengan demikian akan menghasilkan rumusan kebijakan yang tepat sasaran dan tepat gunua untuk pembangunan,” terangnya.

Terpisah, Kepala BPS Kota Kendari, Martini mengatakan bahwa BPS bakal menurunkan petugasnya sebanyak 558 orang untuk melakukan pendataan door to door di Kota Kendari.

“Para petugas ini sebanyak 558 orang dan petugas ini di asuransikan, pendataannya akan mulai pada 15 Oktober hingga 14 November,

Lanjut ia, agar tidak terjadi kebocoran data masyarakat kota Kendari, sebelum melakukan pelatihan, BPS Kota Kendari akan membacakan ikrar agar wajib menjaga data masyarakat.

“Dia berikrar bahwa dalam pendataan lapangan ini wajib merahasiakan data responden, ketika dia melakukan sesuatu membicirkan maka akan dikenakan sanksi yaitu diberhentikan dari petugas dan tidak menerima upahnya,” imbuhnya. (C)

Reporter: Iqra Yudha
Editor : Tino vendrian 

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry