
Kendari, Inilahsultra.com – Kantor Bea cukai Kendari musnahkan ratusan rokok dari berbagai merek dan minuman ilegal barang milik negara mulai periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022.
Sebanyak Rp 1.513.860 batang hasil Tembakau dan 676 Liter minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.807.022.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.375.433.000, di yang laksanakan Kantor Bea Cukai Kendari.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Haji Waluja mengatakan, bahwa dalam kurun waktu bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan Juli 2022, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 149 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi targeting, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), patroli darat dan patroli laut.
“Barang kena cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari 10 (sepuluh) surat bukti penindakan berupa minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 139 (seratus tiga puluh sembilan) berupa Hasil Tembakau (HT) dengan jenis pelanggaran yaitu melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 j.o. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Haji Waluja kepada awak media, Rabu 21 September 2022.
Purwatmo bilang, barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, Bea Cukai Kendari selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan kembali melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kedua secara serentak di seluruh Indonesia.
“Kami berpesan pula kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli dan
mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal,” tutupnya. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Tino vendrian