Gubernur Sultra dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan 2022

Gubernur Sultra Ali Mazi menandatangani MoU KUA-PPAS APBD Perubahan 2022
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com- Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, secara mendadak melakukan video call saat kunjungan di Kota Baubau, Kabupaten Buton, untuk menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sultra dengan acara pokok Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) T.A. 2022, serta dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (PPAS) 2022, Kamis 22 September 2022.

Turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan para Pimpinan Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga) lingkup Wilayah Sultra.

-Advertisement-

DPRD Sultra, menggelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA serta PPAS Tahun 2022 yang dipimpin Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh.

Dalam penjelasannya, anggota DPRD Sultra, Aswandi, mengatakan Struktur Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, total Perubahan Anggaran Tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp4,642.576.876.120 Triliun.
Diskusi mendalam telah dilakukan dengan Badan Anggaran DPRD Sulawesi Tenggara dan Tim Anggaran Pemda Sulawesi Tenggara dan para Kepala OPD sejak hari Selasa sampai dengan Jumat yang dilanjutkan dengan konsultasi pada Bina Kuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, maka diperoleh kesepahaman dan kesepakatan dalam rangka perbaikan penyempurnaan naskah yang dipaparkan sebagai berikut;

Adanya perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan APBD Tahun 2022 yang mekiputi perubahan terhadap kebijakan Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Daerah; Pada Rancangan Perubahan PPAS pada Anggaran 2022 disepakati:

Perubahan Pendapatan dan Penerimann Penyesuian Daerah, Perubahan Prioritas Belanja Daerah, Perubahan Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan Pemerintahan dan Program Kegiatan, dan Perubahan Rencana Pembiayaan Daerah TA. 2022.

Dokumen Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No 9 Tahun 2021 tentang Anggaran APBD Sulawesi Tenggara dengan nilai belanja, sebesar Rp4,767. 316.591.184,- sehinga terdapat selisih sebesar Rp124.740.715.058,- yang terdiri dari pinjaman SMI, utang dan fisik.

Pemerintah baru saja menetapkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, sehingga kebijakan ini akan berdampak kepada ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan mitigasi munculnya dampak inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Berdasarkan kebijakan itu, Anggota DPRD Sultra, Aswandi, Pemerintah Daerah diharuskan mengalokasikan Belanja Perlindungan Sosial sebesar dua persen dari penyaluran DAU dan DBH Triwulan IV 2022 yang dapat digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada UMKM dan nelayan, tukang ojek, penciptaan lapangan kerja atau pemberian subsidi disektor transportasi daerah.

Dengan total yang disetujui Rp.4.642.576.876.120, sementara Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai belanja sebesar Rp.4.745.316.180.120, sehingga terdapat selisih sebesar Rp
124.072.015.058

Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh, mengatakan, tindak lanjut dari pembahasan ini mulai hari Senin, dari uraian APBD. “Jadi, hasil-hasil kita akan bahas, kesimpulanya akan kita uraikan di OPD masing-masing. Akan tetapi ini tidak boleh lewat sampai 30 September mendatang. Sehingga APBD ini harus tuntas tuntas sebelum 30 September,” ujarnya.

Mengenai selisih tersebut, Abdurrahman Shaleh mengatakan, sudah ada solusi karena semua ada aturannya dan mekanismenya sudah sesuai. Masuknya ini karena peraturan pemerintah mengatakan bahwa penambahan dan pengurangan diatur dan ada pasalnya.

“Makanya untuk memperkuat itu, kita telah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, dan kita bawa semua eksekutif, dan kita dudukan hingga kita buat berita acara dan telah sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkas Abdurrahman Shaleh.

Usai memberikan penjelasan, Pj. Sekda Sultra, Asrun Lio, menyerahkan dokumen KUA PPAS kepada Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh untuk dibahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran. (Adv)

Facebook Comments