Ingin Lakukan Pengaspalan, Pemkot Baubau Upayakan Perumnas Serahkan Aset PSU

Rapat tim verifikasi serah terima aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumnas di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Baubau, Kamis 22 September 2022.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) tidak pernah melakukan pembiaran terhadap satu titik wilayah yang tidak tersentuh pembangunan dari pemerintah.

Termasuk salah satu ruas jalan di kawasan Perumahan Nasional (Perumnas) Kelurahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau yang saat ini belum tersentuh aspal.

-Advertisement-

Monianse menuturkan, harapan masyarakat yang tinggal di Perumnas agar Pemkot melakukan pengaspalan jalan, belum bisa dilakukan saat ini. Pasalnya, ada regulasi yang menghalangi sehingga Pemkot tidak melakukan pelaksanaan belanja modal di wilayah yang bukan aset pemerintah.

“Sampai saat ini kita terkesan melakukan pembiaran. Padahal ini bukan kesengajaan untuk tidak memberikan perhatian, tapi karena benar-benar ada regulasi yang melarang untuk melakukan itu (Pengaspalan),” tutur Monianse saat rapat Tim Verifikasi Serah Terima Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumnas di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Baubau, Kamis 22 September 2022.

Kendati demikian, Ketua DPC PDIP Kota Baubau ini mengaku, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Seluruh masyarakat Kota Baubau harus mendapat perhatian yang sama.

“Olehnya itu kita mencoba mencari jalan untuk menemukan kendala yang selama ini menjadi penyebab mengapa kita tidak bisa masuk,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Baubau Amalia Abibu mengatakan, beberapa waktu lalu ada tuntutan dari masyarakat Perumnas yang meminta agar jalan dalam kompleks tersebut bisa diaspal. Sehingga Wali Kota Baubau meminta pihak-pihak terkait untuk segera menindaklanjuti.

Tetapi, lanjut dia, ada aturan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2019 bahwa pemerintah bisa masuk melakukan pembangunan PSU di dalam kawasan perumahan atau BTN jika pihak developer sudah melakukan penyerahan aset PSU itu.

“Jadi ini sudah rapat kedua untuk menentukan PSU yang memenuhi syarat untuk diserahkan ke Pemkot, utamanya jalan. Kita tinggal verifikasi karena data awalnya sudah ada, luas kawasan Perumnas itu sekitar 16.500 meter bujur sangkar, itu berdasarkan hasil pengukuran,” ujarnya.

Dari jumlah total PSU yang akan dikerjakan, tambah dia, pengaspalan jalan utama di kawasan Perumnas menjadi prioritas Pemkot Baubau jika aset PSU sudah diserahkan.

“Kita upayakan saat HUT Kota Baubau sudah ada penyerahan aset dari pihak developer Perumnas ke Pemkot, karena tahun ini sudah ada perencanaan pengaspalan dari Dinas PU Baubau dan tahun 2023 adalah eksekusi pengaspalannya,” tandas Amalia.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments