Kendari, Inilahsultra.com – Oknum anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari bernama AKP Sunari dilaporkan oleh mantan istrinya yang bernama Sri Wahyuni atas dugaan merekayasa kasus.
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muh Eka Faturrahman saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut, ia mengatakan, bahwa Sri Wahyuni didamping oleh pengacaranya Muhammad Suhandri sudah datang melaporkan AKP Sunari atas dugaan laporan palsu atau kesaksian palsu.
“Kemarin bersama kuasa hukumnya yang bersangkutan sudah datang dan membuat laporan,” ucapnya.
Ia juga menerangkan, benar bahwa anggotanya itu dilapor atas tudingan telah merekayasa laporan kejadian untuk menjerat mantan istrinya sendiri.
Pihaknya juga akan menangani dan melakukan penyelidikan terhadap laporan Sri Wahyuni secara transparan dan sesuai prosedur.
“Proses-proses penyelidikannya akan kami sampaikan, tidak akan ditutup-tutupi, kami terbuka,” tegas Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini.
Untuk diketahui, kasus yang menyeret anggota polisi berpangkat satu bunga melati emas itu bermula pada 2018 lalu saat AKP Sunari masih bertugas di Polda Sultra. Dia melaporkan bahwa mantan istrinya itu melakukan tindak penganiayaan dengan menikamnya pada bagian perut.
Laporan itu sampai ke tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun, dalam hasil sidang yang dibacakan pada tanggal 15 April 2019 itu menyatakan bahwa Sri Wahyuni tidak bersalah, dan diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), sehingga telah berkekuatan hukum. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Tino vendrian