Rakor Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota, Pemprov Sultra Hadirkan Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com Asisten III Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Setda Pemprov Sultra), Sukanto Toding, mewakili Pejabat (Pj) Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio hadir membuka rapat koordinasi inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, bertempat di Hotel Plaza Inn, Kendari, Kamis 8 September 2022.

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Sultra ini menghadirkan Direktur Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Makmur Marbun dan Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) La Ode Bariun.

-Advertisement-

Sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, H.Kamari maksud acara ini, yaitu untuk melaksanakan inventarisasi peraturan daerah kabupaten/kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Makmur Marbun dalam paparan materinya mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota. Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten/kota, baik peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah.

Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dilakukan Gubernur dibantu Perangkat Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Pengawasan dilakukan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan Produk Hukum Daerah tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan Pernyataan Presiden atas Putusan MK terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,  Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa “Pemerintah menghormati  dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  91/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

”Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka  seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan  sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan  atau dinyatakan tidak berlaku oleh M,” jelasnya.

Instruksi Mendagri Nomor 68 Tahun 2021 tentang tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan  Walikota tetap  mempedomani dan  melaksanakan UU 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja dan  Peraturan  Pelaksanaannya. Pemerintah Daerah  bersama dengan  DPRD untuk segera  melakukan  Perubahan,  Pencabutan atau  Penyusunan Baru  Perda/Perkada  sebagai tindak lanjut  UU 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja.

Kemudian, Dalam melakukan  penyusunan Perda  dan Perkada agar  tetap mempedomani  UU 12 Tahun 2011 dan Permendagri 80 Tahun 2015 dalam rangka  pembentukan perda  dan perkada agar  melakukan  penyederhanaan  regulasi terhadap  pengaturan yang  sejenis (simplifikasi).

Tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yaitu, Pemerintahan Daerah melakukan  self assessment (identifikasi dan  inventarisasi perda dan perkada), kemudian menetapkan perencanaan ranperda  melalui perencanaan diluar propemperda  dan menetapkan penambahan  perencanaan pembentukan perkada hasil identifikasi dan inventarisasi danpelaksanaan merubah, mencabut atau menyusun  perda berdasaíkan perecanaan  pembentukan perda dan perkada.

Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) La Ode Bariun, dalam paparan materinya menyampaikan Peraturan Daearah ( PERDA ) yang terdampak pada Undang-Undang Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 berdasarkan identifikasi yang di lakukan Menteri Dalam Negeri RI Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia terdapat 860 Perda Propinsi serta 870 Peraturan Gubernur yang terdampak Undang-Undang cipta Kerja termaksud peraturan pelaksaanya,Selain itu 9.532 Perda Kabupaten/Kota serta 5.960 Peraturan Bupati/Walikota yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja.

Editor : Tino vendrian

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry