
Kendari, Inilahsultra.com– Asisten III Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Setda Pemprov Sultra), Sukanto Toding, mewakili Pejabat (Pj) Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio hadir membuka rapat koordinasi inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, bertempat di Hotel Plaza Inn, Kendari, Kamis 8 September 2022.
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Sultra ini menghadirkan Direktur Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Makmur Marbun dan Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) La Ode Bariun.
Sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, H.Kamari maksud acara ini, yaitu untuk melaksanakan inventarisasi peraturan daerah kabupaten/kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Makmur Marbun dalam paparan materinya mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota. Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten/kota, baik peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah.
Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dilakukan Gubernur dibantu Perangkat Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Pengawasan dilakukan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan Produk Hukum Daerah tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan Pernyataan Presiden atas Putusan MK terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa “Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
”Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh M,” jelasnya.
Instruksi Mendagri Nomor 68 Tahun 2021 tentang tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota tetap mempedomani dan melaksanakan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya. Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD untuk segera melakukan Perubahan, Pencabutan atau Penyusunan Baru Perda/Perkada sebagai tindak lanjut UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, Dalam melakukan penyusunan Perda dan Perkada agar tetap mempedomani UU 12 Tahun 2011 dan Permendagri 80 Tahun 2015 dalam rangka pembentukan perda dan perkada agar melakukan penyederhanaan regulasi terhadap pengaturan yang sejenis (simplifikasi).
Tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yaitu, Pemerintahan Daerah melakukan self assessment (identifikasi dan inventarisasi perda dan perkada), kemudian menetapkan perencanaan ranperda melalui perencanaan diluar propemperda dan menetapkan penambahan perencanaan pembentukan perkada hasil identifikasi dan inventarisasi danpelaksanaan merubah, mencabut atau menyusun perda berdasaíkan perecanaan pembentukan perda dan perkada.
Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) La Ode Bariun, dalam paparan materinya menyampaikan Peraturan Daearah ( PERDA ) yang terdampak pada Undang-Undang Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 berdasarkan identifikasi yang di lakukan Menteri Dalam Negeri RI Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia terdapat 860 Perda Propinsi serta 870 Peraturan Gubernur yang terdampak Undang-Undang cipta Kerja termaksud peraturan pelaksaanya,Selain itu 9.532 Perda Kabupaten/Kota serta 5.960 Peraturan Bupati/Walikota yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja.
Editor : Tino vendrian