Baubau, Inilahsultra.com – Polres Baubau berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di salah satu kos di Lorong Kehutanan Kota Baubau yang dialami Didi (22) dengan pelaku berjumlah dua orang.
Kedua pelaku tersebut antara lain, EU alias ER (25) dan LR (22). ER merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni penganiayaan.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menuturkan, kronologis kejadian penganiayaan tersebut berawal pada hari Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 00.30 Wita, korban bersama temannya akan beristirahat di rumah kos di jalan Limbo Wolio Lorong Kehutanan Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum Kota Baubau.
Tiba-tiba datang dua orang laki-laki mengetuk pintu, lanjut Erwin, setelah teman korban membuka pintu, orang yang tidak dikenal tersebut bertanya kepada teman korban ‘mana yang rebut disini’? setelah itu mereka langsung masuk dan menganiaya korban menggunakan Sajam berupa parang kearah korban, dan kemudian pergi meninggalkan korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka robek di bahu kanan, betis sebelah kanan, leher, dan kedua tangannya. Kini korban sementara dalam perawatan dan pemulihan,” tutur Erwin saat konferensi pers di Polres Baubau, Kamis 29 September 2022.
Setelah mendengar kejadian tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi dan melakukan lidik, dan dapat diketahui identitas para pelaku.
Kemudian pada Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 14.15 Wita, tim gabungan Polres Baubau pun mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku di Desa Moolo Kecamatan Maligano Kabupaten Muna.
“Tim gabungan Polres Baubau menangkap kedua terduga pelaku tanpa ada perlawanan. Kepada penyidik para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan Sajam, turut diamankan barang bukti dua bilah parang,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, para pelaku diamankan di Polsek Murhum Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan di ancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir