Demi Kebutuhan Hidup, Janda Anak 1 Jadi Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra berhasil meringkus seorang perempuan janda anak 1 (satu) berinisial ARM (18) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

ARM merupakan warga dari Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Dapudapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, penangkapan itu bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat seseorang (tersangka ARM) dicurigai tengah mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Tersangka ditangkap disalah satu hotel yang berada di Jalan Sao-Sao, Kecamatan Kadia Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra),” ujar Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono saat konferensi pers di Aula Wartawan Polda Sultra, Sabtu 1 Oktober 2022.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut dia Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 19.00 Wita 26 September 2022 kemarin, tersangka berhasil ditangkap pada saat keluar dari hotel dengan membawa sebuah kantong plastik berwarna hitam berisikan diduga narkotika jenis sabu.

“Tim kami langsung melakukan penggebekan dan melihat target keluar dari hotel dengan memegang kantor hitam plastik berwarna hitam. Kemudian target ditangkap dan dilakukan pemeriksaan yang dibawah oleh tersangka adalah sabu,” jelasnya.

Kombes Pol R. Bambang menjelaskan, saat itu polisi juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menghadirkan manager hotel dan petugas resepsionis hotel. Tersangka lalu dibawa masuk kembali ke dalam hotel dan menunjukkan kamar tempat disimpan dan mengambil narkoba tersebut.

“Barang bukti yang ditemukan disimpan ditempat keranjang sampah yang ditaruh di kamar mandi dalam kamar hotel. Dan tim kami mengamankan 16 bungkus sabu dengan berat 910 gram,” ungkapnya.

Ia menambahkan, janda anak satu itu akan mengedarkan sabu di Kabupaten Konawe, dari arahkan bandar yang sudah dikantongi identitasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Tino vendrian

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry