
Kendari, Inilahsultra.com- Dewan Energi Nasional (DEN) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan (Rakornas) Pencapaian Bauran Energi Daerah Tahun 2022 lintas sektoral. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio, mewakili Gubernur Sultra Ali Mazi hadir secara virtual melalui Zoom Vidio Conference, di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Rabu 5 Oktober 2022.
Hadir mendampingi Pj. Sekda Asrun Lio, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra Andi Azis. Di tingkat pusat, hadir melalui sambungan zoom (Virtual) pada Rakornas tersebut antara lain jajaran DEN, Direktur Jendral Ketenaga kelistrikan Kementerian SDM, Direktur Jendral Batu Bara Kementerian ESDM, Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri ,Kepala Pusat Data Pengelola Informasi Kementerian ESDM,
Serta hadir pula para perwakilan Gubernur 13 Provinsi terkait lainnya, yakni; Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Maluku, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Bali, Jawa Timur, D.I Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Pada materi pemaparannya, Pj. Sekda Sultra, Asrun Lio menyampaikan bahwa rencana umum energi daerah (Rued) Sultra, telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Proyeksi energi Sulawesi Tengara, tahun 2021 Energi Baru Terbarukan (EBT) masih mencapai 5%, namun target tahun 2050 diharapkan mencapai 36%.
Selanjutnya, hasil perhitungan pencapaian Bauran Energi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021 yakni, Batu Bara merupakan primer tertinggi yaitu 90,10 %, yang digunakan sebagai energi primer pada beberapa pembangkit listrik PLN dan pengelolaan pertambagan yang ada di Sulawesi Tenggara. Kemudian, Gas Bumi sebesar 0.99 %, Minyak Bumi 7.40%, dan potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 1,51 % berupa pembangkit Biommasa pada beberapa perusahaan sawit dan gula, serta pembangkit EBT lainnya yang digunakan oleh masyarakat melalui pembiayaan dari Pemerintah maupun bantuan dari pihak-pihak lain.
Pada paparan, dikatakan permasalahan dan tantangan daerah pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaan Rued diantaranya, Pertama, keterbatasan kewenangan dan anggaran Pemerintah Daerah, peningkatan keterlibatan dari berbagai pihak termasuk pihak swasta dan masyarakat. Kedua, peningkatan pemahaman masyarakat dalam pemanfaatan energi baru terbarukan dalam pemenuhan kebutuhan energi.
“Ketiga, penggunaan batubara dan minyak bumi yang masih tinggi sebagai sumber energi untuk penyediaan energi PT. PLN dan industri terutama industri pengolahan pertambangan dan
Keempat, penguatan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah untuk mendukung implementasi Rued,” jelasnya.
Sementara itu, kendala pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Sultra nilai investasi EBT yang masih tinggi. Lainnya, kapasitas daya terpasang PT. PLN sudah memenuhi kebutuhan listrik di wilayah daratan, sinergitas antar stakeholder dalam pengembangan EBT yang masih kurang, pemahaman masyarakat yang masih rendah terhadap pentingnya pengembangan dan pemanfaatan EBT.
Editor : Tino vendrian