Kendari, Inilahsultra.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pelabuhan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Supriadi menilai belum dipekerjaan tiga Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kendari New Port dikarenakan belum ada rekomendasi dari Dinas Koperasi provinsi.
Ketiga TKBM itu yakni Tunas Bangsa Mandiri, Karya Mandiri dan Pengurus Baru. Saat ini yang memiliki rekomendasi dari Kementrian hanya dari Pengurus Baru.
Ketua DPW APBMI Sultra, Supriadi mengatakan, bahwa yang bisa mempekerjaan TKBM adalah PBM berdasarkan permohonan permintaan tenaga kerja.
Lebih lanjut, masalah administrasi bukan kewenangan APBMI untuk ketika suatu surat ada dari peradilan tata usaha negara yang menertibkan.
“Ketiga TKBM ini harus diverifikasi bagi yang berwenang dari Dinas Koperasi kota maupun provinsi. Setelah itu dikirimkan surat yang mana TKBM yang sah, kemudian masuk ke khususnya yakni RAT dua tahun terakhir tertib NIK nya dan terdaftar di Induk Koperasi,” ujar Supriadi kepada awak media saat ditemui di Lanal Kendari, Kamis 6 Oktober 2022.
Oleh karena itu, Induk Koperasi menertibkan rekomendasi TKBM yang sah. Dikarenakan dihapusnya dua dirjen satu deputi berarti di wilayah suatu pelabuhan itu tidak lagi dalam satu pelabuhan bisa lebih tetapi ada namanya primer dan yunit.
Ia menerangkan, yunit itu mendapatkan rekomendasi dari primer dan diawasi oleh primer. Primer itu didaftarkan Induk Koperasi dan ber NIK dan diawasi oleh Induk Koperasi.
Disisi mana Dinas Perhubungan (Dishub) berhubungan dengan hukum, sambung dia kewenangan Syahbandar itu berbicara dibibir pantai untuk keselamatan dalam berlayar. Selain di atur UUD 17 terfokus secara sah kedatangan dan keberangkatan kapal adalah Surat Persetujuan Berlajar (SPB) yang diatur dalam PM 82 untuk keamanan dan keselamatan.
“Dengan krisunya TKBM diwilayah bibir pelabuhan itu, naik keatas kapal yang tidak menjamin keamanan dan keselamatan. Disitulah hubungan hukumnya,” jelasnya.
Selain verifikasi harus diperkerjaan secara bergilir, dikarena hal tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 setiap warga negara indonesia memiliki hak menerima dan mendapatkan pekerjaan.
“Sekarang tiga TKBM itu secara pergilir saja. Kalau besar kecilnya kapal tergantung rezeki mereka,” bebernya.
“Jadi PBM harus mengakomodir tiga TKBM itu. Kalau bisa menjadi pihak Syahbandar atau pihak pemberi kerja meminta kepada PBM agar tiga TKBM bisa diakomodir dengan cara diatur dengan baik,” tambahnya.
Dalam memberdayakan menciptakan lapangan pekerjaan hanya PBM yang berkontrak dengan pemilik barang.
“Kami ketika membutuhkan tenaga kerja bongkar muat baru mengajukan permohonan dan disitulah bisa berkerja,” tutup Supriadi. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Tino vendrian