Kasat Lantas Polresta Kendari Sebut Pelanggaran Tilang ETLE Terbanyak, Penerobos Lampu Merah

Kendari, Inilahsultra.com – Pasca diberlakukan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) dibeberapa titik di Kota Kendari. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) merilis ribuan pelanggaran mulai sejak September hingga 11 Oktober 2022.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, jumlah pelanggaran saat diberlakukan ETLE di Kota Kendari bermacam-macam. Pelanggaran yang paling banyak adalah penerobos lampu merah.

“Yang menerobos lampu merah berjumlah 2.158 pelanggaran, lalu tidak menggunakan helem saat berkendara berjumlah 641 pelanggaran dan tidak menggunakan sabuk pengaman 180 pelanggaran,” kata Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika Harto Kanajiri saat ditemui dirungannya, Selasa 11 Oktober 2022.

-Advertisement-

Lanjutnya, saat ini pihaknya belum dilakukan penindakan terhadap pelanggaran tilang ETLE, dikarena Satlantas Polresta Kendari masih melakukan sosialisasi kepada para pengguna kendaraan selama sebulan ke depan.

“Jadi, hanya masih dalam bentuk teguran saja. Namun surat para pelangar tetap kami layangkan dalam konfirmasi,” jelasnya.

AKP Rudika menerangkan, untuk pelanggaran terbanyak tilang ETLE dibeberapa titik di Kota Kendari berada diperempatan lampu merah di Jalan Edi Sabara Kelurahan Bande Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Perlu diketahui, untuk para pengendara yang menggunakan plat palsu akan tetap mengidentifikasi apabila disinyalir adanya plat imitasi.(c)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Tino vendrian

Facebook Comments