Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali menangkap seorang lelaki berinisial GY (20) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Reskrim Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, tersangka ditangkap Jalan Pattimura Lorong Ar. Tunru Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu diwilayah tersebut,” ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini saat konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Kamis 13 Oktober 2022.
Atas laporan tersebut, kata dia anggota Sat Resnarkoba Polresta Kota Kendari dikerahkan menuju tempat keberadaan tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Sekita pukul 21.30 Wita, polisi berhasil mengamankan tersangka inisial GY yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan disaksi oleh pak RT dan ditemukan berupa 23 (dua puluh tiga) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kemasan Mie instan dengan berat bruto 13,24 (tiga belas koma dua empat) gram, kemudian pada saat itu pula diamankan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo milik tersangka GY.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang dibawah kekantor Satuan Narkoba Polresta Kota Kendari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengedarkan sabu-sabu dengan cara sistem tempel yang disimpan didekat tiang listrik di Jalan Pattimura,” bebernya.
AKP Hamka mengungkapkan dari pengakuan tersangka GY bahwa baru pertama kali mengedarkan sabu yang diarahkan lelaki berinisial BD.
“Apabila berhasil mengedar satu gram sabu tersangka dijanji imbalan memakai sabu secara gratis dari tangan lelaki inisial BD,” ungkapnya.
Saat ini polisi masih mendalami dan lidik keberadaan mengenai lelaki inisial BD.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun.
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Tino vendrian