Tersangka Dituntut 1 Tahun Penjara, Keluarga Korban Jesfira Demo di Kejari Raha

Masa aksi melakukan bakar ban di depan Kantor Kejari Raha
Bacakan

Raha, Inilahsultra.com- Keluarga La Ode Jesfira yang merupakan korban yang meninggal kecelakaan tunggal di Empang, karena menabrak balok kayu di tengah jalan pada bulan Maret 2022 lalu, kembali melakuka aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, pada 1

4 Oktober 2022. Massa aksi yang didominasi keluarga korban merasa tidak puas atas tuntutan yang diterapkan jaksa terhadap tersangka AD yang merupakan orang yang memasang kayu balok di tengah jalan.

Massa aksi lalu memblokir jalan dengan menyampaikan tuntutannya terkait dengan tuntutan terhadap tersangka hanya dikenakan 1 tahun penjara.

-Advertisement-

Perwakilan keluarga korban Harmawan mengungkapkan bahwa penerapan pasal 359 tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya, karena tidak ada unsur kelalaian dalam perkara tersebut, tapi ada unsur merencanakan sehingga terjadi peristiwa meninggalnya La Ode Jefisra.

“Ini merupakan dugaan kasus pembunuhan berencana tapi Jaksa menerapkan pasal 359 tentang kelalaian, yang seharusnya di terapkan itu pasal 192 angka ke 2 tentang perencanaan yang mana kurunganya itu maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Hermawan juga menambahkan agar Jaksa penuntut umum (JPU) segera menganulir dan membatalkan pasal yang dipersangkakan atau diterapkan yaitu pasal 359 dan mengakomodir pasal 192 ke 2e agar tersangka dapat dituntunt seadil-adilnya.

“Kami pihak keluarga kaget dengan di tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan kepada tersangka. Ini jelas perencanaan, Bripka AD sengaja membentangkan kayu di tengah jalan yang mengakibatkan Jefisra mengalami kecelakaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Raha Feri Febrianto menyampaikan masalah lama, ringan atau beratnya tuntutan salah satunya itu adalah melalui keterangan saksi yang mengalami.

Didalam proses persidangan, teramg dia fakta-fakta dalam persidangan telah dijelaskan.

“Jadi proses tuntutan sepenuhnya belum final, terkait penerapan pasal kita sudah sepakat akan mengevaluasi. Kasus perkara ini masih dalam pembelaan,” ungkapnya.

Kasipidum Kejari Raha, Agus Sanjaya menerangkan pemaknaan tuntutan 1 tahun diformulasikan dengan keterangan saksi-saksi.

“Fakta-fakta di persidangan mengenai tingkat kesalahan pelaku ,kemudian keterangan saksi yang dihadirkan semua dan sudah dipublikasi,” pungkasnya. (B)

Reporter : Ebit
Editor : Tino

Facebook Comments