Tujuh Raperda Usulan Pemda Butur Disetujui DPRD Menjadi Perda

Bupati Butur Muh Ridwan Zakariah menerima dokumen tujuh Raperda yang telah disetujui
Bacakan

Burangga, Inilahsultra.com – Persetujuan 7 (tujuh) usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Utara (Butur) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu ditandai dengan penyerahan Raperda Kabupaten Buton Utara dari Ketua DPRD Butur H. Muhammad Rukman Basri kepada Bupati Butur Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, Sabtu 15 Oktober 2022.

-Advertisement-

Tujuh Raperda yang telah disepakati dan disetujui tersebut merupakan inisiatif atau usulan dari Pemerintah Daerah, yang terdiri dari Raperda tentang cagar budaya, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten, serta Raperda tentang pengelolaan sampah dan Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

Bupati Buton Utara (Butur) Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah menuturkan, bahwa semua proses yang berjalan terkait dengan persetujuan atas tujuh Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, pada dasarnya telah berjalan sesuai koridor dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, khususnya amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Menurut orang nomor satu di Butur ini, semua proses yang terjadi patut untuk disyukuri. kata dia melalui kegiatan kajian antar daerah atau studi tiru di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon provinsi Jawa Barat menjadi wawasan pengetahuan dan pengalaman serta memberi nilai tambah terhadap kemajuan daerah khususnya dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah.

“Eksistensi tujuh Raperda yang telah disetujui, tentu tidak terlepas dari atensi dan Legitimasi yang telah diberikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui hasil fasilitasi pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2022 lalu,” ujarnya.

Ia menjelaskan ke tujuh Raperda tersebut telah dikaji secara yuridis formil dam materil sehingga DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Buton Utara dapat segera melakukan penetapan atau persetujuan bersama.

Sehubungan dengan proses yang berjalan Bupati Butur sangat merespon baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi.

“Berbagai bentuk sinergi yang telah terbangun, memberikan isyarat dan pertanda bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD akan terus berkolaborasi dan memperkuat kemitraan demi terwujudnya cita-cita bersama,” pungkasnya. (C)

Editor : Tino vendrian

Facebook Comments