
Raha, Inilahsultra.com- Forum Pemerhati Peduli Desa, dan sejumlah bakal calon (Balon) kepala desa yang tidak lulus pada saat penetapan calon kepala desa oleh Desk Pilkades kabupaten Muna, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Muna, Kamis, 20 Oktober 2022.
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian masa aksi menyampaikan tuntutannya di depan Gedung DPRD Muna.
Korlap aksi Madin, menyampaikan bahwa sehubungan dengan pengumuman kepala desa yang telah melalui beberapa tahap mulai dari pemberkasan sampai dengan tes tertulis, harus dicederai dengan beberapa keputusan yang tidak memperlihatkan keadilan.
“Kami menduga adanya permainan mulai dari tingkat PPKD sampai Desk Pilkades dilakukan demi uang dan kepentingan,” katanya.
Ia juga menyebutkan poin-poin yang menjadi tuntutannya yakni pihak PPKD dan Desk Pilkades diduga tidak melakukan pemeriksaan berkas secara rinci, nilai dan poin pengabdian/pengalaman kerja diduga direkayasa, adanya calon kepala desa yang tidak menyetor berkas pernyataan. Kemudian, penetapan calon kepala desa seharusnya dilakukan ditanggal 18 Oktober.
“Kami meminta agar Desk Pilkades agar transparan dalam penilaian administrasi dan tes tertulis, meminta agar Desk Pilkades memperlihatkan rincian penilaian. Kami tentu menolak pengumuman hasil seleksi, meminta agar tahapan pilkades diberhentikan sementara dan kami memiliki bukti-bukti yang kuat terkait apa yang saya sampaikan,” tegasnya.
Demonstrasi yang dilaksanakan berjalan dengan tertib dan langsung diterima Ketua Komisi 1 DPRD Muna Iskandar, ia menuturkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat.
“Hari ini kami sudah mengundang Kepala DPMD jam 1 siang ini, akan tetapi sampai sekarang belum hadir,” ungkapnya.
Iskandar juga menganggap kegaduhan ini diakibatkan karena proses pelaksanaan pilkades tidak berdasarkan hal-hal yang seharusnya diikuti, sehingga menimbulkan ketidakpuasan terhadap masyarakat maupun bakal calon Kades yang tidak lolos seleksi.
Di ditempat yang sama Moh. Ikhsanuddin Makmun selaku Sekretaris Komisi 1 DPRD Muna menjelaskan, bahwa rujukan pelaksanaan Pilkades ini yaitu Perbup No. 48 tahun 2022.
Dalam Perbup tersebut, pada pasal 111 dijelaskan mengenai perselisihan dalam pillades itu ada 3 yang pertama itu perselisihan DPT, kemudian perselisihan penetapan calon dan terakhir Perselisihan perhitungan suara.
“Regulasinya apabila ada calon yang keberatan maka akan mengajukan gugatan ke Desk Pilkades dan jika dalam penetapan itu terjadi kesalahan dan perselisihan dari panitia Desk Pilkades maka regulasi itu bupati akan memerintahkan kepada Desk Pilkades untuk melakukan seleksi ulang kepada cakades yang terdaftar,” jelasnya. (B)
Reporter : Ebit
Editor : Tino