Jaringan-Ahli Demo di Kejari dan Dinkes Muna, Pertanyakan Dugaan Pengadaan 7 Unit Mobil Bodong

Raha, Inilahsultra.com- Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (Jaringan-Ahli) mendatangi Kejari Muna dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna dengan menggelar aksi terkait dugaan pengadaan 7 unit mobil bodong di Dinkes Muna, Kamis, 27 Oktober 2022.

Irwan selaku Korlap menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil data yang diperoleh terdapat persoalan mengenai dugaan pengadaan mobil bodong sebanyak 7 unit pada Dinkes Muna, serta adanya dugaan korupsi pada pengadaan perangkat Sikda generik pada Puskesmas yang diduga fiktif dengan anggaran Rp. 117.750.000 tahun anggaran 2020.

Selain itu, berdasarkan laporan hasil badan pemeriksaan keuangan (BPK) perwakilan Sultra didapatkan 2 mobil ambulance yang dialih fungsikan sebagai mobil pribadi.

-Advertisement-

“akami menduga adanya pengadaan mobil bodong dan 2 mobil ambulance ini telah beralih fungsi sebagai mobil pribadi yaitu mobil ambulance kecamatan Pasir putih dan mobil ambulance kecamatan Pasikolaga,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Plt. Dinas Kesehatan Muna, Samudra Taufik menerangkan, bhwa tidak ada mobil yang dianggap bodong itu dan data-data terkait hal tersebut ada di bidang sumber daya kesehatan.

“Materi yang dibawa pendemo tadi terkait mobil bodong itu tidak ada dan kami punya datanya,” terangnya.

Dinkes Muna melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan Helni memberikan klarifikasi terkait hal tersebut, dalam pengadaan mobil operasional itu jelas metode pelaksanaanya melalui katalog dan untuk pengadaan mobil operasional tahun 2020 pembagiannya itu 4 untuk puskesmas 3 untuk mobil operasional Dinas Kesehatan.

“Jadi kami memesan mobil tersebut lewat aplikasi LPSE yang merupakan lembaga pemerintah untuk proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Helni juga tidak membenarkan dugaan tentang mobil yang dialih fungsikan, bahwa mobil yang di peruntukan untuk PKM pasir Putih dan PKM Pasikolaga masih di gunakan dinas kesehatan sebagai mobil operasional.

“Mobil operasional itu tidak kami gunakan pribadi, tapi sebagai operasional Dinkes yang digunakan pengambilan vaksin untuk di puskesmas,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan terkait proses Sikda generik itu melalui proses tender dengan ULP, sebelum keluar LHP terdapat kelebihan anggaran yang ditemukan BPK.

“Dikontrak itu ada namanya biaya pemeliharaan selama 3 bulan dan pelaksanaanya cuman 2 bulan sehingga itu menjadi temuan, kemudian BPK meminta kepada penyedia melalui PPK mengembalikan biaya pemeliharaan itu dengan jumlah Rp. 117.350.000. Kami sudah mengembalikan biaya pemeliharaan tersebut, sehingga tuduhannya itu tidak benar,” tegasnya. (C)

Reporter : Ebit
Editor : Tino vendrian

Facebook Comments