Baubau, Inilahsultra.com- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau menggelar sosialisasi unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan di Hotel Mira Kota Baubau, Kamis 3 November 2022.
Peserta sosialisasi yang dihadiri sebanyak 20 orang ini terdiri dari pihak pemerintah daerah (Pemda), perusaahan swasta, BUMN, BUMD, dan perhimpunan disabilitas.
Kepala Disnaker Kota Baubau Moh Abduh menuturkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan.
Dimana, lanjut dia, dalam peraturan perundangan tersebut berisi tentang hak dan kewajiban dari penyandang disabilitas yang sama dengan hak warga lain.
Kata dia, peraturan perundangan itu memberikan semacam ruang untuk para penyandang disabilitas untuk berkreasi, sehingga mereka tidak menjadi warga yang merasa terpinggirkan.
“Kita berikan peluang dan kesempatan yang sama dengan masyarakat lainnya, sehingga mereka (penyandang disabilitas) bisa berkreasi sesuai keahlian masing-masing,” ujarnya.
Abduh mengatakan, pihaknya mengumpulkan beberapa pihak termasuk penyandang disabilitas untuk mensosialisasikan tentang persamaan hak.
Karena, sambung Abduh, dalam pasal 53 ayat 1 UU Penyandang Disabilitas menyebutkan pemerintah, Pemda mau pun BUMN wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
“Sedangkan pada ayat 2 disebutkan, mewajibkan perusahaan swasta untuk memperkerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja,” katanya.
Abduh menambahkan, harapannya sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam melakukan pembinaan dan pendampingan, bahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan pelatihan ketenagakerjaan yang memang penyandang disabilitas butuhkan.
“Kami juga mendapat arahan dari Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse untuk mengidentifikasi para penyandang disabilitas ini agar program dan kegiatan yang akan kita turunkan kedepannya tepat sasaran,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir