Raha, Inilahsultra.com- Pelaksanaan Pilkades serentak 124 Desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi ditetapkan 20 November 2022. Hal itu disampaikan langsung Ketua Dukungan Elemen Satuan Kinerja (Desk) Pilkades Kabupaten Muna, Rustam.
Rustam menyebut keputusan penetapan jadwal pelaksanaan Pilkades Muna telah diputuskan setelah disetujui oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba melalui Surat Keputusan (SK) tentang penetapan jadwal.
“SKnya sudah ada, kita sudah kantongi tinggal laksanakan. Hari H pemungutan suara tanggal 20 November 2022, hari Minggu,” kata Rustam saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor DPMD Muna.
Kepala DPMD sekaligus ketua Desk Pilkades Muna itu menerangkan, bahwa saat ini pihaknya melalui Panitia Desk Pilkades sementara menuntaskan tahapan sengketa dengan membacakan hasilnya terkait penetapan Balon Kades.
Selanjutnya, usai pengumuman hasil, pihaknya akan melakukan penyesuaian dan segera membentuk KPPS serta mempersiapkan logistik.
“Kita umumkan dulu hasil gugatan sengketa, setelah itu baru kita penyesuaian dan masuk tahapan selanjutnya,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba menyampaikan bagi seluruh calon dan elemen masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing. Ia juga berharap penyelenggara dapat melaksanakan pemilihan secara jujur dan adil.
“Semoga pesta demokrasi ini berjalan sukses sesuai harapan kita semua. Kita harus perlihatkan pesta demokrasi ini, dari rakyat untuk rakyat,” ucapnya. (C)
Reporter : Ebit Vernanda
Editor : Tino vendrian