Nilai Turun Usai Sidang Sengketa, Dua Balon Kades di Muna Protes

Balon Kades Asal Desa Pola, Jamir.
Bacakan

Raha, inilahsultra.com- Bakal Calon (Balon), Kepala Desa (Kades) asal Desa Pola dan Desa Bahutara tidak menerima hasil gugatan yang dibacakan secara langsung oleh Tim Majelis Musyawarah Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 3 November 2022 kemarin.

Mantan Kepala Sekolah yang juga Bacakades Pola, Jamir dan seorang guru agama Bacakades Bahutara, La Pinu menganggap, akumulasi perhitungan nilai yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

-Advertisement-

Jamir menduga, nilai yang dia dapatkan saat ini telah dimanipulasi oleh majelis. Sehingga dia tidak menerima hasil keputusan yang telah disampaikan Ketua Majelis Musyawarah Perselisihan Pilkades Muna.

“Saya tidak terima dengan hasil yang disampaikan ini,” ujarnya.

Olehnya itu, Jamir menuntut kepada Ketua Majelis agar secara objektif dalam merumuskan nilai yang telah diperoleh, Ia juga mempertanyakan mengenai perolehan nilai yang telah didapat.

Pada pengumuman tanggal, 18 Oktober 2022 lalu nilai yang di peroleh 40,2. Setelah melalui hasil sengketa nilai yang dia dapat menjadi menurun dengan selisih 10 poin yaitu 30,2.

“Ketua majelis harus bertanggungjawab dan menjelaskan secara rinci perolehan nilai yang saya dapatkan,” imbuhnya.

Sementara itu, La Pinu Bacakades dari Desa Bahutara juga tidak merasa puas dengan hasil yang didapatkan, Ia berharap Ketua Majelis dapat mengevaluasi nilai yang telah diberikan, karena sudah tidak rasional.

“Ketidakpuasan saya dengan hasil ini terletak pada nilai administrasi, kalau nilai tes tertulis saya terima,” tandasnya.

Setelah hasil sengketa selesai dibacakan, saat ini Ketua Majelis Musyawarah Perselisihan Pilkades Muna belum dapat dikonfirmasi. Ia meninggalkan Kantor DPMD sekitar kurang lebih Pukul 22.40 Wita. (C)

Reporter : Ebit Vernanda
Editor : Tino vendrian

Facebook Comments