
Raha, Inilahsultra com- Pengadilan Negeri (PN) Raha Gelar Sosialisasi dan Penandatangan MoU, guna mempermudah berkas perkara pidana dari penyidikan sampai ke penuntutan, Selasa, 8 November 2022.
Dalam giat ini dihadiri oleh Kepala Kejari Muna Agustinus Ba’ka Tangdaliling, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, Kasat Reskrim Polres Butur AKP Laode Sumarno, Kepala BNNK Muna Muhammad Ridwan Zain dan Rutan Kelas IIB Raha.
Kepala PN Raha, Muhammad Sukamto melalui Humas Dio Dera Darmawan, mengatakan penandatanganan tersebut untuk mewujudkan badan peradilan berbasis IT, seperti pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin atau persetujuan penyitaan, penggeledahan, perpanjang penanganan, izin besuk, pinjam pakai BB, diajukan secara elektronik melalui aplikasi E-Terpadu.
“Tujuanya untuk mempermudah berkas perkara pidana dari penyidikan sampai ke penuntutan,” katanya.
Aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (E-Berpadu), akan mulai digunakan pada 1 Januari 2023.
Aplikasi ini telah dilaunching pada hari jadi ke 77 Mahkamah Agung (MA), 19 Agustus 2022 yang lalu.
“Aplikasi ini siap digunakan. Dapat membantu dan memberikan kemudahan petugas penegak hukum dalam memudahkan pelayanan publik terkait perkara pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung dalam visinya mewujudkan badan peradilan yang agung berbasis teknologi informasi.
“Sebelumnya belum ada, dan masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi ini. Mulai izin besuk, pinjam pakai BB, izin besuk sampai rutan, yang dalam proses, terkontrol di MA,” tutupnya. (C)
Reporter : Ebit Vernanda
Editor : Tino vendrian