Raha, Inilahsultra.com- Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 124 desa di Kabupaten Muna kembali ditunda. Hal ini dipertegas dengan adanya surat keputusan dari Bupati Muna No.546 tahun 2022 tentang penundaan pelaksanaan pemungutan suara pelaksanaan Pilkades.
Berkaitan dengan hal itu, surat keputusan Bupati Muna No. 522 tahun 2022 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak kabupaten Muna tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bupati muna L.M Rusman Emba menyampaikan bahwa penundaan Pilkades serentak disebabkan oleh gangguan pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal itu dapat menyebabkan tidak dapat dicairkannya anggaran dalam rangka penyelenggaraan Pilkades.
“Saya sudah mengirim tim untuk ke Jakarta, agar memperbaiki aplikasi SIPD,” ungkapnya.
Rusman juga menerangkan penyebab dari penundaan Pilkades serentak ini diakibatkan belum adanya pencairan anggaran Pilkades, karena persoalan aplikasi tersebut.
Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Muna atas penundaan yang terjadi berulang kali.
“Kalau ini sudah diperbaiki, bisa dipastikan pelaksanaan Pilkades dilaksanakan pekan depan,” terangnya.
Sebelumnya, Pilkades serentak ini sudah ditentukan melalui surat keputusan Bupati No.522 tahun 2022 tentang penetapan hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan surat suara pemilihan kepala desa serentak tingkat kabupaten Muna yang ditetapkan pada hari Minggu tanggal 20 November 2022. (C)
Reporter : Ebit
Editor : Tino vendrian