
Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH memberikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara dalam sidang paripurna DPRD Sultra, Senin 21 November 2022.
Pada kesempatan itu, Ali Mazi menyampaikan, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pendapatan daerah, mendukung pembangunan perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah daerah perlu mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini telah menjadi salah satu sumber daya penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
BUMD dimaksud adalah PT BPD Sultra atau yang sekarang dikenal dengan sebutan Bank Sultra. Bank tersebut perlu didorong untuk meningkatkan fungsi dalam pembangunan ekonomi daerah melalui penambahan penyertaan modal untuk memenuhi modal inti minimum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, maka Bank Umum wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Sultra sebagai pemegang saham mayoritas mempunyai kewajiban melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada PT BPD Sultra untuk memenuhi Modal Inti Minimum paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 333 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT BPD Sultra perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Penjelasan singkat dari kami untuk menjadi titik tolak dalam pengkajian dan pembentukan rancangan peraturan daerah tersebut. Semoga dengan penjelasan ini, dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai materi dan latar belakang serta jiwa dari Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, sehingga dapat memberi kemudahan dan memperlancar pembahasannya serta dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Ali Mazi.
Mantan Ketua DPW Partai Nasdem Sultra ini menyadari sepenuhnya, bahwa Raperda tersebut mungkin saja masih terdapat kekurangan. Maka dari itu, saran dan masukan yang konstruktif sangat diharapkan dari pimpinan dan segenap anggota DPRD Sultra. ©
Reporter: Iqra Yudha