Bisa Mencoreng Pemkot Baubau, Monianse Minta Pegawainya Jangan Lakukan Pungli

Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Hotel Mira Kota Baubau, Selasa 13 Desember 2022. (Foto: Istimewa).

Baubau, Inilahsultra.com- Inspektorat Kota Baubau menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada para PNS. Sosialisasi yang turut melibatkan Polres dan Kejaksaan Negeri Baubau ini berlangsung di Hotel Mira, Selasa 13 Desember 2022.

Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dalam sambutannya menuturkan, praktik Pungli dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Olehnya itu, diperlukan upaya nyata dalam melakukan pemberantasan dengan tegas dan terpadu sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada pelakunya.

Monianse menegaskan, praktek Pungli seharusnya tidak terjadi lagi di lingkungan ASN Kota Baubau, karena mereka sudah mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang nilainya sesuai dengan beban, kondisi dan prestasi kerja.

-Advertisement-

Selain itu, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sekarang juga sudah tidak lagi melakukan pembayaran dengan sistem cash, tapi semua ditransfer melalui bank.

“Jadi jangan lagi ada keinginan untuk Pungli, karena akan mencoreng nama Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Jika masih ada yang melakukan (Pungli), kita akan tindak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Baubau La Ode Abdul Hambali mengatakan, sosialisasi yang difokuskan untuk PNS ini untuk mendisiplinkan agar jangan lagi membiasakan untuk melakukan Pungli karena Pungli itu adalah pungutan yang tidak ada dasar hukum pemungutannya.

“Contohnya, pengurusan di kelurahan atau administrasi kependudukan dan ada petugas yang minta uang, itu Pungli. Atau ke BKPSDM urus SK dan bayar, itu tidak bisa lagi,” katanya.

Kata dia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan hukuman disiplin berat kepada yang melakukan Pungli jika kedapatan.

“Hukuman disiplin berat itu meliputi pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang punya jabatan, kalau yang tidak punya jabatan maka diturunkan pangkatnya,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments