
Kendari, Inilahsultra.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani 33 terpidana kasus korupsi yang telah dieksekusi selama tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja dalam konferennsi pers akhir tahun yang digelar di Kantor Kejati Sultra, Rabu 21 Desember 2022.
“Pada Bulan Januari hingga Desember 2022, Bidang Pidana Khusus Kejati Sultra telah melakukan penaganan dan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dari 33 orang terpidana dan telah dieksekusi,” ungkap Raimel.
Selanjutnya, kasus yang ditangani oleh Kejati Sultra berhasil menyelematkan uang negara mencapai Rp 5.359.186.360 yang terdiri atas tahap penyidikan Rp 3.955.723.536, dan tahap penuntutan Rp 1.403.462.824.
“Untuk pengembalian kerugian negara uang sebesar Rp 3,27 Miliar yang terdiri dari barang rampasan, uang sitaan, denda serta uang pengganti,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyelesaian perkara melalui restoratif juga dilakukan. Dari 41 perkara yang diusulkan, sebayak 33 kasus diselesaikan atau menurut presentase penyelesaian secara restorative sebesar 76 persen.
Atas segala capaian tersebut, Raimel meminta agar seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali media untuk selalu memberi koreksi serta masukan atau saran kepada Kejati Sultra.
“Kami meminta kepada masyarakat dan para media agar adanya tegur sapa, koreksi, masukan serta saran agar silaturahmi tetap rukun,” tandasnya.
Reporter: Iqra Yudha