Kendari, Inilahsultra.com – Sepanjang Tahun 2022, Polresta Kendari mencatat 138 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti sebanyak 3,6 kg.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol, Muhammad Eka Faturahman mengatakan, dari 138 kasus tindak pidana Narkotika, sebanyak 148 orang tersangka yang diamankan.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 3,6 kg dengan jenis Sabu 1.383 paket atau sebanyak 2.539 gram, jenis tembakau sintesis ada 2 paket atau seberat 4,3 gram, jenis ganja ada 3 paket atau seberat 1.079 gram, dan jenis pil ekstasi ada 30 Butir atau seberat 11,8 gram,” rinci Eka saat Konferensi Pers di Mapolresta Kendari, Rabu 28 Desember 2022.
Dia mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 ini kasus kejahatan semakin meningkat. Baik kejahatan konvensional, Narkotika, dan kejahatan anak pada usia dini.
“Miris sekali, banyaknya kejahatan yang dilakukan oleh remaja yang masih dibawah usia. Dan banyak kami temukan barang senjata tajam, busur, dan lain-lainnya,” terangnya.
Menurut Eka, maraknya kasus tindak kejahatan yang dilakukan oleh remaja karena perkembangan era digital. Pasalnya, gadget yang digunakan oleh remaja masih disalahgunakan dengan mengkonsumsi digital secara negatif.
“Kami dipihak kepolisian akan terus melakukan upaya dan mencarikan solusi agar para remaja ini tidak lagi melakukan kejahatan,” tuturnya.
Nantinya, Polresta Kendari bakal membuat penambahan Polsek di wilayah Kecamatan Kadia, Kecamatan Wuawua, dan Puuwatu. Sebab, dari tiga lokasi tersebut sering terjadi tindak kejahatan.
“Kami berharap orang tua memberikan pengawasan kepada anaknya, dan membatasi dalam menggunakan handphone. 2023 nanti kami akan melakukan pengawasan dalam menyambut pesta demokrasi,” imbuhnya. (B)
Reporter: Iqra Yudha