
Baubau, Inilahsultra.com- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran mengakui bahwa dirinya yang menyampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) untuk membuat berita acara kronologis keterlambatan penetapan APBD Busel 2023.
Kata Basiran, para anggota DPRD Busel tersebut mengetahui dirinya berada di Baubau dan mereka pun datang untuk konsultasi.
“Iya, memang benar. Memang mereka datang konsultasi, lalu saya sampaikan jangan hanya cerita saja tetapi buat kronogisnya agar diketahui apa permasalahan pokok dan langkah apa yang perlu dilakukan agar RAPBD segera ditetapkan,” kata Basiran melalui pesan whatsappnya, Sabtu 7 Januari 2023.
Pria yang juga Pj Bupati Buton ini menegaskan, selaku Kepala BPKAD Provinsi Sultra dirinya punya tanggungjawab atas tugas yang diemban untuk memberikan solusi atas permasalahan yang mereka (anggota DPRD Busel) hadapi.
“Bagaimana bisa diketahui permasalahannya, jika tidak ada kronologis sampai terlambat,” ujarnya.
Setelah mengetahui kronologisnya, lanjut Basiran, pihaknya menelpon Pj Bupati Busel untuk mengkroscek terkait apa yang menjadi permasalahan yang disampaikan oleh DPRD Busel. karena tentunya perlu informasi yang jelas dari Pj Bupati sebagai kepala daerah dan meminta kepada Pj Bupati Busel agar segera membuat surat resmi.
“Sudah (Pj Bupati membuat surat resmi), isi suratnya tentang permintaan pendapat kepada Kepala BPKAD Sultra terkait keterlambatan pembahasan penetapan APBD 2023. Dan juga sudah kami jawab sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” tandas Basiran.
Diberitakan sebelumnya, La Hijira meralat pernyataannya yang dia lontarkan saat konferensi pers pada Jumat 6 Januari 2022, dan berkata bahwa yang memerintahkan untuk membuat surat kronologis atas keterlambatan persetujuan APBD Busel 2023 bukan lah Wakil Ketua I DPRD Busel, Aliadi.
Menurut Politisi Partai Golkar tersebut, berita acara kronologis atas keterlambatan persetujuan APBD Busel 2023 dibuat atas petunjuk dari Kepala BPKAD Sultra saat 10 anggota DPRD Busel bertemu dengan Kepala BPKAD Sultra di Hotel Zenith Baubau pada 3 Desember 2022.
“Atas petunjuk dari Kepala BPKAD provinsi inilah lahirnya berita acara kronologis atas keterlambatan persetujuan APBD Busel 2023 agar kami tidak dikena sanksi administrasi, tidak dibayarkan hak-hak keuangan kami selama 6 bulan sesuai PP No 12 Tahun 2019 dan UU No 23 Tahun 2014,” jelas La Hijira.
Reporter: Muhammad Yasir