Polres Baubau Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang digelar di Aula Polres Baubau, Rabu 11 Januari 2023.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com– Polres Baubau menangkap seorang sopir berinisial BK (58) karena diduga menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan korban berisinial DA (17). Adapun pelaku dan korban merupakan tetangga di Kelurahan Kadolokatapi Kota Baubau.

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk menuturkan, adapun kronologis kejadiannya itu pada awal tahun 2022 lalu korban DA yang saat itu masih kelas 3 SMP sedang duduk-duduk didepan rumahnya, kemudian dipanggil oleh pelaku dan masuk kedalam rumah pelaku dan membawa korban masuk kedalam kamar kosong dekat dapur rumahnya.

-Advertisement-

Selanjutnya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu siapapun yang membuat korban tidak berani bersuara dan kemudian pelaku melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban sekitar pukul 16.00 Wita sebanyak satu kali.

“Pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar. Selain itu, korban ini mengalami keterbelakangan mental sehingga pelaku memanfaatkan kondisi tersebut,” tutur Bungin dalam konferensi pers di Polres Baubau, Rabu 11 Januari 2023.

Setelah melakukan persetubuhan, lanjut mantan Kasubdit Tipiter Direskrimsus Polda Sultra ini, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu dan korban langsung pulang ke rumahnya.

Dugaan persetubuhan ini berlanjut hingga pada Minggu 8 Januari 2023 dan masih di rumah pelaku tepatnya di sebuah kamar kosong dekat dapur sekitar pukul 16.00 Wita. Dihadapan penyidik, pelaku mengaku melakukan persetubuhan kepada korban baru dua kali.

“Pada aksinya yang kedua ini, pelaku kembali memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 5 ribu. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Baubau beserta barang bukti satu lembar uang kertas pecahan Rp 5 ribu,” pungkas mantan Kapolres Buton Utara ini.

Atas tindakannya, pelaku akan dikenakan sanksi Pasal 76D Jo 81Ayat (1), (2)UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments