Punya 50 Gram Sabu, Seorang Remaja di Kendari Ditangkap

RD (19) saat diamankan di Polresta Kendari, Selasa 10 Januari 2023.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengamankan seorang remaja RD (19) karena kedapatan menguasai narkotika jenis Sabu.

Remaja tersebut ditangkap saat berada dalam kamar kos di Lorong Organik Jalan Teporombua Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari, Selasa 10 Januari 2023 lalu.

-Advertisement-

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan tangkap tangan terhadap lelaki di dalam kamar kosnya,” tutur Hamka, Kamis 12 Januari 2023.

Hamka menjelaskan, pada saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan barang bukti sebanyak 30 sachet plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 22,28 gram.

Selain itu, juga ditemudian 24 sachet yang dibungkus kantong kain warna biru plastik bening ditemukan di tangan kanan RD, sedangkan 6 sachet plastik bening di temukan dilantai kamar.

“Selanjutnya pada saat penggeledahan ditemukan pula didalam kamar kos tersebut berupa 1 pack sachet bening kosong ukuran besar, 1 ball pipet sedotan plastik, 1 buah pembungkus rokok merk Sampoerna, 2 buah sendok Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merek Relmi milik lelaki RD,” terangnya.

Hamka mengatakan, berdasarkan pengakuan RD, Ia menerima paket Sabu dari lelaki yang ia tidak kenal identitasnya dengan berat 50 Gram, dengan cara di tempelkan di pinggir jalan di Desa Rambu-rambu Jaya Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan.

Selanjutnya atas perintah lelaki yang ia tidak ketahui identitasnya tersebut tersangka RD membagi 50 gram tersebut menjadi 100 paket Sabu.

“Menurut pengakuan tersangka RD dari 100  paket Sabu Ia telah menempel 70 paket Sabu, atas perintah lelaki yang tidak ia kenal identitasnya itu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (B)

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments