Aniaya Kekasih, Pemuda di Kendari Diciduk Polisi

Tersangka FA (20) saat diamankan di Polresta Kendari.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda berinisial FA(20) karena telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial PB (18) di salah satu kos di Jalan Saosao Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan. Sehingga pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya di BTN Azatata Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari.

-Advertisement-

“Tersangka FA ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor 12 tanggal 16 Januari 2023,” ucap Fitrayadi, Senin 16 Januari 2023.

Dia menuturkan, awalnya tersangka FA berselisih paham dengan korban PB. Sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku emosi dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kedua tangan dan menendang dengan kaki ke arah kepala tepatnya pada wajah korban, badan dan kaki korban, serta korban menginjak pecahan botol parfum yang sebelumnya dipecahkan oleh pelaku,” ungkapnya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka FA, korban PB mengalami memar pada paha kiri, luka robek pada telapak kaki kanan, memar pada lengan tangan kanan dan kiri, bengkak pada mata kanan, serta luka pada bibir.

Saat ini, tersangka diamankan di Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (B)

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments