
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta semua hak guru honorer Wa Ode Sunartin di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 92 Kendari dikembalikan.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III Rajab Jinik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin 16 Januari 2023.
Ketua Komisi III, Rajab Jinik mengungkapkan, terjadi kesalahpahaman antara Wa Ode Sunartin dengan Kepala SDN 92 Kendari.
“Tapi masalah ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran kita dan tidak akan ada lagi masalah selanjutnya. Jujur jangan sampai masalah ini terlalu jauh menyentuh dunia pendidikan kita sehingga menimbulkan kesan bahwa kepala sekolah mempunyai kekuatan, itu tidak bagus,” ucapnya.
Dalam RDP, Rajab Jinik mengaku masih konsisten dengan keputusan sebelumnya yang meminta agar semua hak guru honorer itu harus dikembalikan. Pasalnya, yang bersangkutan hanya menuntut untuk memiliki hak yang sama dengan guru honorer lainnya dimana bisa mengikuti tes P3K.
“Karena berkembang bahwa dia dikeluarkan maka kita minta dalam RDP, karena ini menjadi tanggung jawab dinas di sektor dunia pendidikan di Kota Kendari yang menaungi kepala sekolah, guru honorer, dan semua tenaga pendidik bertanggungjawab. Yang jelasnya Wa Ode Sunarti dia tidak dipecat, kita pertegas itu,” tegasnya.
Namun, jika hal itu berkembang di kemudian hari, lanjut Rajab, maka pihaknya akan merekomendasikan untuk mengevaluasi dinas atau OPD yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam RDP disimpulkan untuk menyerahkan ke Dinas Pendidikan terkait pengembalian semua hak Wa Ode Sunartin, termasuk dalam hal mengikuti tes P3K, dan hak honorer.
“Nantinya difasilitasi dikembalikan ke SD 92 Kendari lewat komunikasi musyawarah mufakat antara Wa Ode Sunartin dan kepala sekolah dengan baik, dan kita minta keputusan ini harus dipatuhi sehingga tidak muncul lagi dikemudian hari,” imbuhnya. (B)
Reporter: Iqra Yudha