
Kendari, Inilahsutra.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio menghadiri rapat paripurna DPRD Sultra dengan agenda pengambilan keputusan bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan di Gedung DPRD Sultra, Selasa 24 Januari 2023.
Dua Raperda tersebut yakni, Raperda Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya, dan Raperda Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan, kedua Raperda tersebut merupakan rancangan pokok hukum baru dalam mendukung pemerintah mengambil kebijakan dan mendapatkan fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sehingga Pemerintah Daerah bersama DPRD melakukan persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” kata Asrun Lio.
Dia menambahkan, kedua Raperda yang dihasilkan merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kepada daerah. Sehingga bisa memperkuat landasan hukum bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan pembangunan daerah untuk pemberdayaan masyarakat Sultra.
“Utamanya pada bidang-bidang yang terkait dengan kedua Peraturan Daerah tersebut,” tambahnya.
Asrun Lio berharap, dengan penetapan dua Raperda tersebut dapat menjadi pedoman pengelolaan cagar budaya yang optimal serta menjaga pelestarian nilai-nilai cagar budaya sehingga dapat memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan.
Begitu pula dengan ditetapkannya Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, diharapkan dapat memperkuat regulasi yang telah ada, serta dapat mendorong peningkatan sinergitas dan kolaborasi seluruh stakeholder terkait. (C)
Reporter: Iqra Yudha