DPRD Kota Kendari Minta Aktivitas Labkesda Ditutup Sementara

Suasana RDP di Kantor DPRD Kota Kendari membahas keberadaan Labkesda di BTN Perumnas Kelurahan Bende Kota Kendari, Senin 6 Februari 2023.

Kendari, Inilahsultra.com – Keberadaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di BTN Perumnas Kelurahan Bende Kota Kendari membuat resah warga.

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan, Labkesda tersebut merupakan laboratorium yang diperuntukkan pengujian kualitas air galon yang ada di Kota Kendari.

“Semua air galon disitu akan diuji kualitasnya sehingga ada pengaktifan peralatan yang menyebabkan dampak kebisingan di masyarakat,” kata Subhan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin 6 Februari 2023.

-Advertisement-

Menurutnya, masyarakat menilai bahwa keberadaan Labkesda itu juga berbahaya. Untuk itu, DPRD Kota Kendari bakal menghentikan sementara aktivitas operasional Labkesda sambil menunggu Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“DPRD dan pemerintah kota melalui Dinkes dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) akan turun bersama melihat keberadaan Labkesda itu serta melihat peralatan yang ada didalamnya. Apabila ada dampak yang terjadi dari Labkesda itu, kami akan lakukan tindak lanjut,” terangnya.

Selanjutnya, DPRD Kota Kendari meminta kepada Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan Labkesda termasuk aktivitasnya.

“Termasuk dampaknya, ini harus disosialisasikan kepada masyarakat. Apabila Labkesda itu menciptakan ketidaknyamanan maka DPRD Kota Kendari mengusulkan supaya mencari gedung alternatif untuk operasional keberadaan Labkesda tersebut,” kata Subhan.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, drg. Rahmininggrum menuturkan, apabila operasional Labkesda dihentikan, maka tidak ada yang bisa menjamin keamanan kualitas air galon tersebut.

“Tapi kami unsur pemerintah mendukung keputusan DPRD Kota Kendari,” ujarnya.

Menurutnya, Labkesda itu sudah memiliki izin dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Mei Tahun 2021 dan bakal berakhir pada tahun 2026. Namun terkait UKL- UPL sementara dalam proses.

Bahkan ia mengaku adanya Labkesda tersebut belum dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Namun sebelumnya sudah koordinasi dengan lurah.

“Kalau sudah ada UKL UPL nya dan masyarakat tidak keberatan maka akan difungsikan kembali,” ungkapnya.

Menurutnya, yang membuat masyarakat khawatir keberdaan Labkesda itu adalah IPAL. Namun sudah ada jaminan bahwa hasil olahan terakhir IPAL itu nyata aman, bahkan hasil pemeriksaan laboratorium masih memenuhi syarat kesehatan.

“Yang jadi cerobong asap sebetulnya adalah saringan udara, namun cerobong asap tersebut sama sekali belum difungsikan karena alatnya masih diuji fungsi,” jelasnya.

“Syarat uji fungsi harus difungsikan minimal dua kali 24 jam. Secara tingkat kebisingan memang diatas ambang batas. Dan belum terpasang peredam suara,” tambahnya.

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments