Baubau, Inilahsultra.com- Polres Baubau melalui Satpolair menangkap salah seorang nelayan asal Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berinisial LA (55) karena diduga melakukan pemboman saat proses penangkapan ikan.
Lelaki paruh baya tersebut diamankan Polisi saat berada di sekitar perairan Tanjung Wandoridi Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buteng pada Jumat 27 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wita.
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk menuturkan, berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, kemungkinan besar yang bersangkutan ini melakukan aksinya lebih dari satu kali selain di Tanjung Madongka.
“Dari pengakuan pelaku, bom itu diperoleh dari pihak lain dan saat ini kami masih dalami pihak lain ini untuk dilakukan pengembangan. Pelaku ini hanya sendiri, pada saat dia mau melakukan aksinya, keburu ditangkap,” tuturnya saat konferensi pers di Lobi Mako Polres Baubau, Senin 6 Februari 2023.
Mantan Kapolres Buton Utara ini mengakui bahwa Bhabinkamtibmas bahkan personil Satpolair rutin mengimbau dan mengedukasi masyarakat nelayan, mengingat ancaman pidana pelaku bom ikan ini sangat tinggi.
“Kita juga sudah melakukan sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas kepada masyarakat nelayan terkait handak bom ikan ini. Intinya menghimbau agar dalam proses melakukan penangkapan ikan untuk tidak menggunakan bom, putas dan lain sebagainya yang dapat merusak terumbu karang tempat huni dan berkembang biaknya ikan,” pungkasnya.
Sementara itu KBO Satpolair Polres Baubau Iptu Fajiri menjelaskan, pada saat tim Satpolair yang dipimpin langsung Kasat Polair AKP Yudhi Widhia Sarono melakukan patroli rutin dan penyelidikan tindak pidana perairan, ada gerakan mencurigakan dari pelaku.
“Kami menyambangi pelaku dan melakukan pemeriksaan dan ternyata tim menemukan dua botol diduga bahan peledak. Setelah itu kami langsung amankan tersangka di kantor Satpolair,” jelasnya.
Atas perbuatannya, LA akan dikenakan sanksi Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Berikut barang bukti yang diamankan Satpolairud Polres Baubau dari tangan pelaku.
1. Satu botol handak bom ikan siap pakai jenis botol besar merk bir bintang
2. Satu botol handak bom ikan siap pakai jenis botol besar merk racun.
3. Satu buah panah ikan.
4. Satu buah kaca mata selam warna hitam.
5. Satu buah korek api gas merek LA Lights.
6. Satu buah dayung kayu.
7. Satu buah perahu sampan warna biru.
Reporter: Muhammad Yasir