Kendari, Inilahsultra.com – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Kampanye Percepatan Penurunan Stunting (KPPS) bersama TNI/Polri dan sejumlah mitra strategis lainnya di Same Hotel Kendari, Senin 27 Februari 2023.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan BKKBN Sultra Asmar, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra M. Ridwan Badallah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra Sarjono, Koordinator Program Manager Adi Supryatno, perwakilan Korem 143/HO, sejumlah perwakilan media online, media cetak, dan media elektronik sebanyak 12 orang, dan Tim Satgas Perceparan Penurunan Stunting.
Ketua Panitia Kegiatan Iklamin menyampaikan, dalam pelaksanaan KPPS diperlukan dukungan dan peran berbagai pihak. Apalagi KPPS merupakan wujud implementasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Menurut dia, stunting merupakan gangguan pada pertumbuhan anak yang disebabkan banyak faktor, sehingga penanggulangannya membutuhkan dukungan dan keterlibatan dan kolaborasi lintas sektor. Kolaborasi tersebut melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, komunitas, dunia usaha, akademisi, dan media.
Kepala Perwakilan BKKBN Sultra Asmar menjelaskan, masalah stunting menjadi isu nasional yang menjadi salah satu fokus perhatian Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). BKKBN tidak dapat bekerja sendiri sehingga harus bersama-sama TNI/Polri serta bermitra dengan wartawan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
“Sebagai corong kemasyarakat menyampaikan informasi-informasi tentang bagaimana upaya-upaya pencegahan stunting, terutama bagaimana mereka calon ibu yang baru menikah perlu mempersiapkan diri sebelum hamil dan ketika hamil harus mempersiapkan diri dalam kondisi hamil sehingga tidak ada stunting baru,” paparnya.
Menurut dia, proses pencegahan lebih efektif dibanding mengobati. Makanya, penanganan stunting salah satunya fokus pada calon pengantin mempersiapkan diri sehingga ketika hamil sehat dan melahirkan anak yang tidak stunting.
Kepala Dinas Kominfo Sultra M. Ridwan Badallah mengungkapkan, dalam penyebarluasan informasi percepatan penurunan stunting di Sultra ada beberapa persoalan yang dihadapi.
Yakni, terjadinya perbedaan data stunting (Pemerintah dan PT), tidak tahu/apatis terhadap kondisi stunting, akses Informasi di era distrupsion, infrastruktur TIK belum merata, media sebagai pilar penyebarluasan informasi belum maksimal, pelaku usaha belum hadir, masyarakat belum terdedukasi dengan baik dan benar, dan pemerintah belum hadir sepenuhnya.
Ridwan menambahkan, dalam pidato kenegaraan didepan sidang bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2019 diungkap bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia. Data kini lebih berharga dari minyak.
Ketua PWI Sultra, Sarjono mengungkapkan, peran wartawan dalam mendukung percepatan penurunan stunting telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Dibutuhkan penyebaran informasi yang terukur dan masif melalui saluran media arus utama sebagai patronnya,” kata Sarjono.
Meski BKKBN sebagai pemegang kendali atau penanggungjawab utama dalam percepatan penurunan stunting, namun dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara berkolaborasi.
Kolaborasi ini didalamnya melibatkan pemerintah sebagai pemangku kebijakan, perguruan tinggi sebagai lumbung akademisi, kelompok masyarakat, dan dunia usaha sebagai pendorong untuk menghasilkan nilai tambah.
“Serta pers sebagai corong informasinya,” tutur Sarjono.
Koordinator Program Manager Adi Supryanto mengungkapkan, dalam Peraturan BKKBN Nomor 12/2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Stunting Indonesia 2021-2024 (RAN PASTI) diamanahkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melaksanakan fungsi konsultasi dan fasilitas koordinasi percepatan penurunan stunting nasional dan daerah.
Ada 5 (lima) tugas yang diemban Satgas yakni, Pertama adalah Audit Kasus Stunting (AKS). Kedua adalah miniloka karya kecamatan dalam rangka mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga terselenggara 1 (satu) bulan sekali. Ketiga adalah rembuk stunting tingkat kabupaten/kota 1 (satu) tahun sekali.
Kemudian keempat adalah Elsimil mencapai 90 persen pada tahun 2024 dalam cakupan calon Pasangan Usia Subur (PUS) yang menerima pendampingan kesehatan reproduksi dan edukasi gizi sejak 3 bulan pranikah dan persentase calon pengantin/calon ibu yang menerima Tablet Tambah Darah (TTD).
“Dan kelima adalah Tim Pendamping Keluarga,” ungkapnya. (Adv)