
Kendari, Inilahsultra.com – Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sahid membuka acara Workshop Penyusunan Rencana Sub Nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Hotel Claro Kendari, Kamis 9 Maret 2023.
Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Sultra Sahid mengatakan, FOLU Net Sink 2030 merupakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin tercapainya Paris Agreement (PA) dengan mendorong tercapainya target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 140 juta ton CO2e pada tahun 2030. Semua pihak khususnya di Provinsi Sultra baik unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, swasta, dan seluruh komponen masyarakat, harus bahu membahu mensukseskan pencapaian komitmen tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini, lanjut dia, merupakan wujud kebersamaan pemerintah pusat dan daerah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan secara nasional yang ditindaklanjuti dengan workshop-workshop untuk lebih mematangkan rencana kerja Sub Nasional yang akan disusun kegiatannya.
“Pada kesempatan kali saya mengharapkan peran aktif seluruh peserta untuk kelancaran dan keberhasilan kegaitan kita hari ini dapat menghasilkan kerangka kerja yang matang, masukan data-data informasi yang lengkap serta indentifikasi potensi peluang dan hambatan. Semua masukan akan dikembangkan menjadi sub atau rumusan konkret dan workshop-workshop berikutnya sehingga hasil akhir berupa perencanaan kerja FOLU Net Sink 2030 sub nasional dapat tesusun dengan baik,” kata Sahid.
Sahid menuturkan, ada 4 isu strategis yang perlu dilakukan dalam Menyusun perencanaan. Pertama, penetapan kawasan hutan 100 persen pada tahun 2023 sudah dilauncing oleh Menteri LHK.
Kedua, anggaran sektor kehutanan di daerah sangat rendah sehingga tidak mencukupi untuk melakukan pengawasan, perlindungan, dan fasilitas terhadap kawasan hutan.
Ketiga, petugas pengamanan hutan yang dimiliki Dinas Kehutanan terbatas. Dan Keempat, diperlukan peningkatan pencegahan hukum dan penguatan institusi dan struktur penegakan hukum agar pelanggaran-pelanggaran hukum dapat dicegah. (IS)