Empat ASN Pemkot Kendari Diperiksa Terkait Pemberian Izin PT MUI

Kantor Kejati Sultra.

Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Jumat 17 Maret 2023.

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pemberian izin PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, empat ASN Pemkot Kendari itu berinisial F, CP, AR dan MFD.

-Advertisement-

Dodi membeberkan, selain ASN Pemkot Kendari, penyidik juga menyelidiki dua orang dari PT Midi Utama Indonesia.

“Manager Coorporate PT MUI berinisial ALN. Dan Manager Affairs PT. MUI berinisial S,” singkat Dody melalui pesan WhatsApp, Jumat 17 Maret 2023.

Menurut Dody, keempat ASN yang diperiksa tersebut berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Sekda Kota Kendari.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menghadiri pemeriksaan di Kejati Sultra terkait kasus suap atau gratifikasi, Kamis 16 Maret 2023.

Kejati Sultra bakal memeriksa ulang Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin mendatang, 27 Maret 2023. (B)

Reporter : Iqra Yudha

Facebook Comments