Penyidik Kejati Sultra Periksa Mantan Sekda Kota Kendari 

Kantor Kejati Sultra.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar (NU) terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi izin perusahaan PT Midi Utama Indonesia (MUI), Senin 20 Matet 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, kedatangan Nahwa Umar di Kejati Sultra dalam kapasitas sebagai saksi atas kasus dugaan suap tersebut.

-Advertisement-

“NU (Nahwa Umar) datang sekira pukul 09.00 WITA, sementara pemeriksaan sebagai saksi dan ini yang pertama,” tutur Dody.

Dia membeberkan, pekan lalu NU telah dilayangkan surat pemanggilan pertama oleh kejaksaan.

“NU hadir sebagai saksi dan saat itu kapasitasnya bukan sebagai Sekda Kota Kendari. Tapi didata saya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, Kejati Sultra melakukan pemeriksaan terhadap enam karyawan PT Midi Utama Indonesia bersamaan dengan Nahwa Umar.

“Dari PT MUI ada enam orang, C, F, R, AT, I, TAM,” sebutnya.

Diketahui, Kejati Sultra menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi pemberian izin perusahaan PT Midi Utama Indonesia.

Dua tersangka itu yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana.Keduanya saat ini telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Kendari. (B)

Reporter : Iqra Yudha

Facebook Comments