
Kendari, Inilahsultra.com – Tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi pemberian izin PT Midi Utama Indonesia (MUI), Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala kini mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.
Pengalihan menjadi tahanan kota tersebut telah disetujui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin 20 Maret 2023. Sebelumnya, Ridwansyah Taridala ditahan di Rutan Klas IIA Kendari.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody mengatakan, pengalihan penahanan tersebut berdasarkan undang-undang.
“Undang-undang yang mengatur Nomor 18 Tahun 1881 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan jenis penahanan,” ungkapnya, Senin 20 Maret 2023.
Dody membeberkan, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengajukan surat permohonan pengalihan jenis tahanan Rutan menjadi tahanan kota ke Kejati Sultra.
“Jam 12 itu pak Pj Wali Kota Kendari memberikan surat permohonan pengalihan jenis tahanan, dan penyidik menilai bahwa tersangka kooperatif selama pemeriksaan hingga mengabulkan permohonan tersebut,” bebernya.
Surat permohonan pengalihan jenis tahanan tersebut dikabulkan oleh Kejati Sultra. Pasalnya, lanjut Dody, barang bukti telah cukup dan penyidik juga sudah berhasil menyita Rp 720 Juta dari Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana.
“Tersangka menjadi tahanan kota sampai 1 April dan nanti sebelum 1 April penyidik dapat melakukan perpanjangan tahanan pada JPU (Jaksa Penuntut Umum) maksimal 40 hari,” pungkasnya. (B)
Reporter : Iqra Yudha