
Baubau, Inilahsultra.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan pegawai pemerintah (ASN) untuk mengadakan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 H atau tahun 2023.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, larangan tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum dan masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama.
“Yang tidak kalah penting saat ini ASN dan pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana,” tutur Pramono Anung dalam pernyataannya di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 23 Maret 2023.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse telah mengeluarkan larangan agar pejabat dan ASN Lingkup Pemkot Baubau tidak menggelar buka puasa bersama.
“Inti dari surat edaran itu untuk tidak memperlihatkan sifat hedonis, jadi yang namanya aparat pemerintah, tidak boleh (gelar bukber). Tapi kalau masyarakat lain selain ASN, boleh gelar bukber,” kata Monianse di Kantor Wali Kota Baubau, Jumat 24 Maret 2023.
Orang nomor satu di Kota Baubau ini bercerita, sebenarnya pihaknya telah merencanakan pelepasan tim safari Ramadan. Dalam rencana giat tersebut diawali dengan buka puasa bersama, namun karena adanya larangan maka pelepasan safari Ramadan akan dilaksanakan pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wita.
“Karena kami khawatir jangan sampai itu dianggap lagi melawan keputusan surat edaran, mau tidak mau saya rubah, saya sudah sampaikan juga ke Kabag Kesra untuk merubah undangannya, jadi kita akan laksanakan pada Senin jam 2 siang,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir