Kendari, Inilahsultra.com – Sejumlah kader Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Senin 3 April 2023.
Kedatangan kader Partai Demokrat ini dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang SA untuk menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Endang menyampaikan, surat perlindungan hukum yang diberikan kepada Ketua MA melalui PTUN Kendari itu merupakan upaya perlindungan untuk Partai Demokrat dari ancaman Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko.
“Pada tanggal 3 Maret 2023 kemarin Kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta,” ujarnya.
Endang menyebutkan, isi PK tersebut adalah permintaan kepada MA RI untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Alasan pengajuan peninjauan kembali oleh kubu Moeldoko karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan kepengurusan hasil KLB Moeldoko yang disahkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini membantah penyampaian oleh kubu Moeldoko. Sebab semua itu tidak benar dan hanya berdasarkan berita serta klipping koran.
“Langkah yang dilakukan oleh kubu Moeldoko merupakan motif dan bertujuan untuk menghalangi kemenangan Partai Demokrat dan pencapresan Anies,” pungkasnya. (C)
Reporter : Iqra Yudha