Baubau, Inilahsultra.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau menggelar verifikasi isbat nikah kepada puluhan pasangan suami istri siri di Aula Kantor DP3A Baubau, Rabu 12 April 2023.
Kegiatan verifikasi isbat nikah tersebut dihadiri langsung oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Kota Baubau beserta sekitar 50-an pasangan suami istri siri.
Kepala DP3A Kota Baubau Abdul Rahman menuturkan, kegiatan verifikasi isbat nikah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melegalkan status pernikahan pasangan suami istri siri.
“Ini adalah upaya kita untuk bisa melegalkan status pernikahan mereka yakni melalui isbat nikah ini agar mereka bisa mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tuturnya.
Kata dia, pada prinsipnya pelaksanakan isbat nikah ini karena pasangan suami istri tersebut tidak memiliki kartu nikah karena mereka menikah secara siri.
“Karena nikah siri ini kan banyak masalahnya, mulai dari hak-hak istri atau pun hak anak atau tidak bisa mendapatkan warisan atau semacamnya dari suami,” ujarnya.
Mantan Kepala BKPSDM Kota Baubau ini menambahkan, bagi pasangan siri yang telah mengikuti isbat nikah ini statusnya akan dilegalkan oleh Pengadilan Agama menjadi pasangan resmi, tentu dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.
Misalnya, lanjut dia, seorang istri yang mempunyai suami dan suaminya tersebut merantau tidak ada kabar dan tidak pernah menafkahi sehingga istrinya menikah siri dengan pria lain, maka jika ingin menjadi pasangan resmi harus memiliki akta cerai dengan suami sebelumnya.
“Kalau sudah lakukan isbat nikah ini, maka mereka sudah bisa mengurus surat nikah dan tercatat di Dukcapil karena mereka sudah menikah secara resmi dan di akui Kantor Kementerian Agama,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir