Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sultra Ali Mazi mengingatkan para kepala sekolah yang dilantik, Jumat 14 April 2023, agar memperhatikan aturan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Tugas Komite Sekolah Berdasarkan Prinsip Gotong Royong.
“Termasuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara agar kegiatan yang dilaksanakan diprioritaskan pada program peningkatan mutu layanan pendidikan, dan jangan ada laporan penggunaan aset dan dana BOS yang mengalami keterlambatan,” tegas Ali Mazi.
Bukan hanya itu, Gubernur Sultra dua periode ini juga mengingatkan, dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), para kepala sekolah harus memperhatikan petunjuk teknis dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kepada para Kepala Sekolah yang baru saja dilantik, saya ucapkan selamat bekerja. Laksanakan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Jauhilah perbuatan yang melanggar hukum agama maupun hukum negara. Hindarilah tindakan korupsi yang dapat merugikan diri sendiri serta merugikan negara. Berikan karya terbaik untuk kemajuan pendidikan di Sulawesi Tenggara, sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara,” pinta Ali Mazi. (IS)