Kejati Sultra Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkotika dan UU ITE melalui Program JMS 

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada siswa SMA Kartika XX-2 Kendari melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu 10 Mei 2023. (Foto: Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyuluhan dan penerangan hukum kepada siswa SMA Kartika XX-2 Kendari melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu 10 Mei 2023.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh 50 siswa dan siswi didampingi Kepala Sekolah SMA Kartika XX-2 Kendari beserta guru-guru menghadirkan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, sebagai narasumber.

-Advertisement-

Dihadapan para siswa, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody memaparkan, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan, bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan media sosial atau UU ITE.

Dody juga menyampaikan, bahaya menggunakan media sosial menurut UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016.

“Kegiatan JMS ini bertujuan agar para siswa mengetahui, paham, dan mengerti mengenai hukum dan diharapkan bisa menjaga diri sendiri dan keluarga dari masalah hukum,” tuturnya.

Kata dia, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang menyasar para siswa ini sesuai dengan motto ‘Kenali Hukum Jauhi Hukuman’.

Untuk diketahui, program JMS tersebut tidak sia-sia. Pasalnya, usai pemberian materi yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, para siswa antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber.

Kegiatan JMS yang selesai sekitar pukul 14.00 Wita tersebut ditutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments