Baubau, Inilahsultra.com – KPU Kota Baubau mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Verifikasi tersebut dimulai sejak Senin 15 Mei 2023.
Ketua KPU Kota Baubau Edi Sabara menuturkan, verifikasi administrasi dokumen tersebut dilaksanakan sampai dengan 23 Juni 2023 atau sekitar 40 hari.
“Kami periksa keabsahan dan kebenaran dokumen dari bakal calon yang diajukan oleh Parpol,” tuturnya, Selasa 16 Mei 2023.
Kemudian, sambung dia, tahapan setelah verifikasi adalah pengajuan kembali tentang perbaikan dokumen terhadap bakal calon yang perlu diperbaiki dokumennya dan waktunya selama 14 hari mereka mengajukan.
“Tentunya menurut catatan kami, yang diperbaiki ini tidak seperti berkas yang mereka masukan di awal (banyak persyaratan) yang mereka input di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), tapi khusus yang diperbaiki saja dan mereka ajukan kembali (ke KPU) dengan waktu 14 hari,” ujarnya.
Setelah diajukan kembali perbaikannya, lanjut dia, pihaknya melakukan verifikasi adminitrasi lagi perbaikan tersebut mulai 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 atau sekitar 28 hari KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan itu.
“Setelah itu akan ada pencermatan DCS (Daftar Calon Sementara), pengumuman DCS, masukan dan tanggapan masyarakat, sampai dengan 4 November 2023 itu adalah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap),” katanya.
Edi Sabara mengimbau kepada Parpol terutama kepada operator dan admin Silon itu tetap memantau Silonnya masing-masing karena selama masa verifikasi ini, catatan yang perlu diperbaiki akan KPU sampaikan melalui Silon.
“Jadi pantau Silonnya masing-masing karena pasti ada rincian kekurangan berkas yang kami sampaikan melalui Silon,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir