![IMG_20191101_151220](https://inilahsultra.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG_20191101_151220.jpg)
Buranga, Inilahsultra.com – Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) telah ditutup pada Sabtu 14 Mei 2023. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen sampai 23 Juni 2023 atau sekitar 40 hari.
Ketua KPU Butur Hasruddin mengatakan, hingga batas akhir pendaftaran Bacaleg, hanya 13 Partai Politik (Parpol) yang mengajukan pendaftaran Bacaleg.
Parpol tersebut diantaranya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat (PD), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Sedangkan lima partai yang tidak mengajukan Bacaleg ke KPU Butur antara lain, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Umat, Partai Gelora, dan Partai Garuda.
“5 Parpol yang tidak mengajukan (Pendaftaran Bacaleg),” singkat Hasruddin via pesan WhatsApp, Selasa 16 Mei 2023.
Dari total 13 Parpol yang mengajukan pendaftaran, tercatat ada 246 Bacaleg yang didaftarkan oleh partai masing-masing.
Namun, Hasruddin mengaku tidak tau dari total Bacaleg yang didaftarkan apakah ada yang pernah terlibat kasus korupsi.
“Saya tidak tau kalau itu (Bacaleg yang pernah terlibat kasus korupsi),” ungkap mantan Ketua Bawaslu Butur ini. (IS)