Gubernur Sultra Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 

Gubernur Sultra Ali Mazi saat mengumumkan program Pemprov tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023. (Foto: Istimewa).
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023. Pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sultra Nomor 268 Tahun 2023.

Pemutihan tersebut termasuk keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi Administrasi, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

-Advertisement-

Menyangkut kebijakan tersebut dilakukan menimbang kondisi lapangan masih terdapat banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain dan masih banyak kendaraan yang beroperasi menggunakan Nomor Polisi luar Sultra.

Olehnya itu, Gubernur Ali Mazi mengajak seluruh masyarakatnya untuk memanfaatkan program dari Pemprov Sultra tersebut.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program Pemprov Sultra berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan,” ajaknya.

Proses pemanfaatan program tersebut, lanjut Ali Mazi, dengan cara melakukan pembayaran pada unit-unit layanan Samsat kabupaten/kota se Sultra.

“Pajak yang anda bayar akan sangat bermanfaat bagi pembangunan di Sultra sehingga mewujudkan masyarakat Sultra aman, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.

Berikut beberapa dokumen yang perlu masyarakat siapkan untuk dapat memutihkan pajak kendaraannya. Diantaranya, fotocopy KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian (bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK) dan BPKB (asli dan/atau fotocopy).

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments